Laporan: Tom
SURABAYA - Bunga, sebut saja begitu, terus menutupi sekujur tubuhnya dengan selimut hotel. Gadis 15 tahun yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Surabaya itu bahkan sempat menangis, saat tahu ada petugas polisi yang mendobrak pintu.
Penggerebekan itu dilakukan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Mereka menggerebek sebuah kamar hotel di wilayah Kedungsari Surabaya. Tepatnya pada Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 21.00 Wib.
Penggerebekan dilakukan menyusul hasil penyelidikan yang dilakukan unit ini. Dari penggrebekan tersebut, satu orang di duga sebagai germo dan tetapkan menjadi tersangka.
Seorang tersangka tersebut diketahui bernama Mutamtan (29), warga asal Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura.
"Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, kejadian tersebut berawal Korban memposting nomor watshap ( wa) di "Timeline akun facebook" korban, kemudian tersangka menghubungi nomor wa korban dan mengajak untuk check in.
Setelah chatting dengan korban, tersangka menawarkan 4 temannya untuk berhubungan dengan korban, namun korban menolak dan disepakati hanya melayani Threesome yakni korban, tersangka dan saksi," beber Ruth Yeni, Minggu (25/3).
Masih lanjut Ruth Yeni, kemudian sekitar jam 16.00 wib tersangka mengajak ketemuan dengan korban di KFC Jalan Diponegoro Surabaya, untuk selanjutnya menuju ke Hotel di Jalan Kedungsari Surabaya dengan di bonceng motor oleh tersangka.
Sedangkan korban dan tersangka bertemu tamu di lobby hotel dan segera masuk ke kamar 715 di lantai 7. "Pada saat digerebek di TKP korban, tersangka dan saksi sedang telanjang bulat dan berada di tempat tidur," pungkas Ruth Yeni.
Tersangka menentukan tarif Rp 1.600.000 dari tamu dan saksi dengan pembagian masing- masing mendapatkan Rp 800.000 dari setiap layanan short time dan tidak termasuk biaya booking hotel.
Dari tangan Mutamtam, diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya bill hotel, uang tunai Bill hotel Rp 1.600.000,- (uang booking dari pelanggan), sebuah HP sebagai alat memperdagangkan korban serta motor vario putih M 6324 J, sebagai sarana tersangka untuk membawa korban ke hotel.
"Dari hasil penyelidikan, korban telah melakukan kegiatan layanan seksual secara online sebanyak 4 kali dengan germo yang berbeda.
Editor : Redaksi