suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Diduga BPN Mainkan Sertifikat Prona, Lokasi di Alihkan Pemohon di Mintai Uang

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Jakarta Suara-Publik.com – Badan Pertanahan Nasional Cabang Jakarta Selatan mengalihkan sebagaian proyek nasional sertivikasi tanah warga. Hal membuat banyak kalangan menduga adanya permainan dengan pengalihan lokasi ini.  Apalagi bila lokasi yang mendapat limpahan sertifikat prona, warga pemohon  dikenakan uang untuk sertifikasi itu. Penarikan uang tanpa dasr hukum adalah pungli, itu melanggar hukum.

Itikad baik Pemerintah Pusat nampaknya dimanfaatkan oknum yang mencuri kesempatan dalam kesempitan pada penerbitan sertifikat gratis. Melalui  Program Nasional Agraria (Prona), disinyalir implementasinya ditingkat kelurahan maupun desa masih saja terjadi pungutan liar. Biasanya alasan pungutan itu, untuk pengadaan patok batas tanah, materai, serta biaya transport bagi perangkat yang mengurusnya. Disini modus operandi panarikan uang tentu ada kerja sama piha BPN dan perangkat Kelurahan.

Padahal pada dasarnya pengurusan sertifikat masal melalui prona tersebut, Pemerintah tidak membenarkan adanya pungutan apapun, alias gratis. Akan tetapi masyarakat atau pemohon, toh masih harus mengeluarkan uang. Besarnya memang bervariatif, berdasarkan kesepakatan warga dan panitia Prona di masing-masing wilayah.

Seperti halnya yang terjadi baru-baru ini di wilayah Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan sumber suara-publik.com, Prona Th 2010 tersebut adalah limpahan dari Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa.

Menurut penuturan sumber, saat ia mengajukan permohonan saja sudah ada pungutan oleh panitia dengan kisaran mencapai Rp 1 juta. Kemudian, disusul biaya lain-lainnya hingga mencapai Rp 3 s/d 4 juta. Ironisnya, sampai berita ini dimuat penyelesaian sertifikat tersebut belum juga selesai. Sementara itu pihak Kepala BPN Jaksel Andri Novijandri saat dikonfirmasi sulit ditemui. (Goesti/Ikbal)

 

Editor :