SURABAYA (suara-publik.com)- Selasa kemarin (10/1/2012) Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah membacakan tanggapan (Replik). Namun dalam replik yang ditandatangani Jaksa Pratama Eko Nugroho, SH, masih terdapat kesalahan. Sehingga kinerja Jaksa di Kejari Tanjung Perak Surabaya terkesan kurang cermat.
Kesalahan yang dimaksud seperti yang disinggung dalam duplik oleh Gede, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Liem Kien Gwan alias Gunawan Suhartono. Pertama, kesalahan penulisan tanggal kelahiran 12 Januari 1985, yang semestinya tanggal 12 Januari 1955. Maka dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.
Kesalahan penulisan masa penahanan tanggal 10 Maret 2011, yang semestinya masa penahan dari tanggal 10 Maret 2011 sampai dengan tanggal 1 April 2011. Maka dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum. “Ada lagi penulisan CV Rimba Sempana Indonesia, yang semestinya adalah PT. Rimba Sempana Indonesia. Ini adalah contoh kesalahan kecil dari banyak kesalahan besar yang dilakukan jaksa,” imbuh IGN. Lianawati B, SH, salah satu kuasa hukum terdakwa, Kamis (12/1/2012) pukul 17:00 WIB.
Sementara dalam replik Tim jaksa menganggap bahwa pembelaan
penasehat hukum terdakwa tidak memiliki dasar yuridis yang jelas, dan cenderung
mengingkari fakta-fakta persidangan yang telah tergali. (isk,ono) foto: jaksa Eko
Editor : Pak RW