Terkait pemanggilan Slamet ini, Kanit Idik II/Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Arief Kristanto, SH., Sik, saat dikonfirmasi via seluler, belum bisa memberikan jawaban Suara-publik.com (Suara Publik Grup), Minggu (15/1/2012) pukul 16:26 WIB.Begitu pula dengan Slamet, belum bisa dikonfirmasi suara-publik.com.
Sementara Gede, SH, selaku kuasa hukum dari H. Moeksaid Suparman, Direktur PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa ketika dikonfirmasi suara-publik.com mengatakan, tidak membenarkan legalitas tanah di Jl. Tanjungsari 73-75 yang diklaim oleh Cinderella. Pasalnya, Cinderella mendapat dari PT. Victory Long Age, yang berarti peralihan hak dari suatu PT. Kepada PT. yang lain, karena akte peralihan hak dibuat oleh pejabat pembuat akte tanah.
Mestinya, imbuh Gede, Cinderella akan dibenarkan jika
mendapat sertifikat tanah tersebut dari individu. “Saya sudah mengirim surat
kepada Panitera Mahkamah Agung RI, perihal Mohon konfirmasi atas perkara Nomor
: 273PK/PDT/2011, apakah sudah diminutasi (selesai di berkas) atau belum?” jelas Gede, Minggu (15/1/2012)
pukul 17:05 WIB. (ono) foto: Cinderella di Jl. Tanjungsari 73-75 Surabaya
Editor : Pak RW