Surabaya, Suara-Publik.com - Kejaksaan negeri surabaya membentuk team yang terdiri dari 5 orang memburu Selffe Chandra, terdakwa kasus pencurian Emas 7 kilogram. Oleh Mahkamah Agung, wanita cantik tersebut di vonis 1 tahun penjara. Terdakwa pencurian tersebut belum di eksekusi Kejaksaan Negeri Surabaya. Dan sampai saat ini masih bebas dari jeratan hukum. Meski putusan MA itu sudah memimiliki kekuatan hukum tetap.
Korban pencurian Melany Purnomo melalui kuasa hukumnya Hans Hehakaya saat di konfirmasi wartawan, menjelaskan bahwa seharusnya kejaksaan negeri surabaya mengeksekusi, sekalipun terdakwa melakukan peninjauan kembali, papar Hans. Pihaknya pun 2 kali mengirim surat kepada kejaksaan negeri surabaya untuk meminta perlindungan hukum dan mohon eksekusi yang sampai sekarang kejaksaan negeri surabaya belum menjawab dan merealisasikannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Mukri menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan perkara lama. Warisan kepala Kejaksaan yang lalu, Mukri juga menjelaskan akan membentuk team untuk memburu terdakwa yang sejak 11 tahun lalu buron.
Lebih lanjut kejadian ini terjadi di tahun 1995 lalu saat terdakwa mencuri emas ditoko emas milik korban Melany Hardi Purnomo . Karena terbukti bersalah. Pengadilan negeri surabaya tahun 1997 memvonis terdakwa 10 bulan penjara. Merasa tidak puas terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tinggi surabaya. oleh Pengadilan Tinggi terdakwa di vonis 1 tahun penjara. Vonis 1 tahun tersebut membuat terdakwa mengajukan banding ke mahkamah agung di tahun 2000. Upaya banding terdakwa ditolak Mahkamah Agung dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Merasa upaya banding di tolak terdakwa melarikan diri.karena selama penjalani proses hukum sejak di pengadilan negeri dan tinggi surabaya terdakwa tidak ditahan pihak kejaksaan negeri surabaya.
Editor : suara-publik.com