suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Amir Syamsudin Harus Berantas Pengguna HP Dalam Lapas

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Jakarta, suarapublik.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dilokomotifi oleh Amir Syamsuddin , sepatutnya segera menindak lanjuti hal masih adanya pembiaran penggunaan Hanphone di dalam Lapas, Rutan, maupun cabang Rutan. Hal itu tentunya, akan berdampak merongrong kewibawaan Kemenkumham itu sendiri. Padahal, sebagaimana bunyi surat edaran Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-01.01.04.01 Tahun 2012, dimana salah satu upaya pencegahan dan penindakan terhadap penggunaan Handphone (HP) sebagai alat komunikasi yang sering dipergunakan untuk transaksi dan atau peredaran gelap Narkoba, serta gangguan keamanan lainnya, baik itu di dalam maupun diluar Lapas, Rutan, atau Cabang Rutan. Seperti halnya yang baru-baru ini terjadi sebagaimana yang telah diberitakan oleh suarapublik.com, fenomena kejahatan via Handphone dengan modus telepon nyasar oleh napi Lapas, telah mengakibatkan kehancuran rumah tangga orang.

 

Diberitakan, Dayat Ex penghuni LP Pondok Rajeg, Cibinong yang kemudian dipindah ke LP Sukamiskin, Bandung karena kasus narkoba, berhasil menggaet Dian warga Johar Baru Jakarta-Pusat via telepon nyasarnya. Modus kejahatan ini meski termasuk masih baru dilakukan oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) namun dampaknya sungguh berbahaya dan meresahkan bagi masyarakat.. Pasalnya, dengan modus telepon nyasar itu, Napi itu telah membuat rumah tangga Dian dan Herman, warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat terancam bubar. Dian sang istri yang disayangi Herman meminta untuk bercerai, setelah kepergok tengah bermesraan via HP dengan seseorang yang mendekam di LP.

 

Herman memaparkan, kalau istrinya tersebut diduga sudah cukup lama berhubungan dengan Dayat yang belakangan diketahui sebagai napi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Suka Miskin Bandung. Hal itu pun diakui oleh Dian sang isteri, yang secara terus terang mengatakan kalau hubungannya berawal dari telepon nyasar Dayat. Dimana dikatakannya hubungan mereka dimulai dari curhat-curhatan, lalu kemudian saling menaruh simpati sampai akhirnya Nurul menerima sang penjahat kelamin itu menjadi kekasih gelap yang hampir setiap malam berhubungan via HP dengannya. Bahkan, Nurul juga berterus terang kalau dirinya sudah sering menerima uang, baik langsung maupun via transfer Bank dari sang napi tersebut.

 

Akibatnya, hubungan rumah tangga keduanya pun terancam perpisahan. Sebab sejak dipergoki suaminya itu, Dian langsung minta segera diceraikan. Bahkan ironisnya, Dian juga menyatakan akan menunggu sang napi yang ternyata bandar Narkoba itu bebas dan untuk selanjutnya akan menikah bersamanya. Sementara Herman sang suami, cuma bisa menerima pasrah jika akhirnya akan ditinggalkan sang isteri. Sedangkan alasan dari sang isteri meminta cerai, lantaran Herman sering jarang pulang kerena tugas dari pekerjaannya.

 

Penggunaan HP di lapas bukan hal yang baru, sejak lama sudah terjadi. Bahkan sejak reformasi bergulir, HP mudah di dapat di dalam Lapas. Tak heran kalau narapidana narkoba dan teroris susah diberantas. Karena mereka bisa mengoperasionalkan kegiatannya di dalam Lapas.

Bukan hanya di Bogor dan Bandung, tapi 90 % Lapas bisa dikondisikan untuk menyediakan narapidana mendapat HP.

Di Lapas Medaeng Surabaya jangankan HP, minta apa saja asal ada uangnya pasti disediakan. Hal itu tak lepas dari keterlibatan para Sipir Penjara dan narapidana yang telah mendapat rekomendasi Ka. Lapas. Yang lebih tragis lagi, mengatur vonis bebas dari hakim juga bisa dilakukan per telpon dari Medaeng.  Sungguh sebuah kejadian yang membuat kita semua jangkel dan miris.

 

Masih tergiang dalam ingatan kejadian penggrebekan di Lapas Nusa Kambangan terkait peredaran narkoba internasional di Lapas yang dulunya jadi momok para narapidana. Namun saat bukan momok tapi sorga bagi para Bandar narkoba. Itu semua tak lepas peran aparat Lapas dalam menyediakan sarana pra sarana termasuk Handphone.

 

Kembali ke Herman, pria yang juga seorang penulis ini berharap, Ditjend Pemasyarakatan segera melakukan pemberantasan HP di Lapas. Sebab menurut Herman, bukan hanya istrinya yang terkena rayuan gombal Bandar narkoba. Namun banyak kalangan muda mudi yang terjerumus oleh rayuan Bandar di dalam Lapas untuk menjadi kurir. Polisi selama ini kesulitan menenbus kedalam Lapas karena aturan dan etika sebaga sesame penegak hokum. Namun Kepolisian sudah banyak melakukan penggerebekan Bandar narkoba lewat penyadapan HP yang penggunanya berada dalam Sel Lapas. Untuk itu tidak ada salahnya dibentuk Tim dari Ditjend Pemasyarakatan dan Kepolisian.  

 

Sebagaimana bunyi surat edaran Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-01.01/04.01 Tahun 2012, yang di tujukan kepada Kakanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia. Untuk selanjutnya ditegaskan kembali kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas/Rutan/ Cabang Rutan di Wilayahnya masing-masing. Dengan dikonversikan (kerjasama) dengan Kepolisian, surat edaran itu tidak akan mandul bak macan ompong. Para Ka. Lapas dan jajaran dibawahnya seperti Sipir akan berpikir seribu kali untuk menyewakan HP pada Narapidana seperti yang selama ini terjadi. (TIM)

 

Editor :