Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik.com - Johan Pranata(30) dan Wahyu Tri Laksono(38) keduanya diketahui warga Jalan Jatisrono Surabaya, tak dapat berkutik ketika ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, Rabu (24/7/2018).
Kedua pelaku curanmor itu dibekuk setelah adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Petugas terus meminta keterangan dari saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa orang saksi sempat melihat dua orang ini bersama dua orang rekannya yang kini masih DPO. Pelaku yang saat beraksi berjumlah empat orang, menggasak sepeda motor milik korban didaerah Jatisrono, Surabaya. Hanya butuh beberapa menit saja satu motor dapat digasak kelompok ini.
Panit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Yaji mengatakan, salah satu tersangka yakni Johan merupakan DPO dari Polsek Tandes pada Tahun 2017.
Setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi persembunyian para pelaku itu yakni di daerah Jatisrono. Dua pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan ke Polsek Semampir beserta sejumlah barang bukti.
"Dalam penyidikan, tersangka Johan mengaku telah melakukan aksinya delapan kali di wilayah Semampir," kata Yaji, Jum'at (27/7/2018). Tersangka Wahyu sendiri mengaku pernah masuk penjara dan 19 kali mencuri dengan rekannya berinisial L (DPO) diberbagai wilayah dengan berbekal kunci model T.
"Oleh keduanya, hasil kejahatannya selalu dijual ke daerah Madura dengan harga kisaran tiga juta rupiah," tambah Yaji. Kedua pelaku kini mendekam dalam penjara Mapolsek Semampir Surabaya.
Meraka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Redaksi