Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik.com - Rupanya, dua sekawan bertetangga ini kompak dan telah lama diketahui pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Aksi mereka akhirnya tercium Aparat yang akhirnya menangkapnya.
Kedua tersangka bernama, Imam Septi Nuryanto (30) warga Jalan Bandarejo Sawah Gang 1 Sememi Benowo dan Hendro Agung Kusuma (34) asal Jalan Sememi Jaya Selatan, Sememi Benowo Surabaya.
Dari keduanya, ketika ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,42 gram beserta bungkusnya dan satu unit kendaraan bermotor roda dua Suzuki Satria FU nopol L 4893 YZ.
Kapolsek Tandes, Polrestabes Surabaya, Kompol Sofwan mengatakan, Kamis 26 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Tandes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang kerap nyabu.
Diketahui terduga pelaku itu ada didaerah Jalan Sampoerna, Krembangan Surabaya. Saat itu juga anggota Reskrim melakukan penyelidikan. “Dalam penyelidikan, petugas mencurigai salah seorang yang melintas di jalan tersebut dengan menggunakan kendaraan Suzuki Satria FU,” kata Sofwan, Sabtu (29/7/2108).
Ketika dihentikan dan orang tersebut mengaku bernama Imam Septi, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di saku depan sebelah kiri pelaku Agung Kusuma. Sabu tersebut diakui miliknya yang didapat dengan cara membeli secara patungan sebesar Rp. 200.000.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandes guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Di kantor Polisi, dua pelaku penyalahgunaan sabu tersebut mengakui jika sabu tersebut dibeli patungan dan akan digunakannya secara bersama-sama. Maksud dan tujuan menggunakan serta mengkonsumsi sabu tersebut hanya untuk menjaga stamina agar selalu tampil fresh.
Bukannya tampil fresh, kini keduanya malah mendekam dalam jeruji besi penjara di Polsek Tandes Polrestabes Surabaya. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112, 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang hukumnya penjara hingga 20 tahun.
Editor : Redaksi