Laporan:Tom
SURABAYA suara-publik.com - Insitusi Polri Republik Indonesia kembali tercoreng, pasalnya salah seorang oknum anggota Polisi yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Oknum anggota polisi tersebut, berinisial WHP(41), warga Kalilom Lor Indah Gg.Anggrek 52 Surabaya, oknum itu berpangkat Bripka yang berdinas di Kesatuan Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Bripka WHP diamankan tim anti bandit Polsek Tambaksari Surabaya, pada Jum'at (27/7) sekira pukul 22.00 WIB. WHP ditangkap karena kedapatan membawa satu poket sabu sabu seberat 0,28 gram.
Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno menjelaskan, penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat bahwasannya ada tiga orang berboncengan sepeda motor dengan terlihat mencurigakan. Anggota kami pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, pada saat melintas di Jalan Kalilom anggota kami langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut, ternyata WHP kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang saat itu dipegang tangan kirinya," beber Kompol Prayitno.
Lanjut Prayitno, anggota itu dibekuk ketika melintas di Jalan Kalilom Surabaya. Saat itu pelaku kedapatan membawa satu poket sabu yang saat itu dipegang dengan tangan kirinya. Pelaku ketika itu berboncengan tiga dengan saksi Djunaedi dan Moch. Zainal Abidin yang baru saja membeli satu poket sabu di Jalan Kunti.
“Dia membeli sabu seharga Rp. 150 ribu rupiah seberat 0,28 gram,” tambah Prayitno.
Di samping menjerat pelaku dengan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, saat ini petugas juga sedang berkoordinasi dengan pimpinan Polres di tempat pelaku tersebut berdinas.
"Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait ini menyampaikan,"Pada prinsipnya masalah pidananya kami tidak ikut campur penanganannya di Polsek, tentunya sesuai prosedur, dan kami akan proses anggota tersebut sesuai pelanggaran disiplin dan kode etik nya," tegasnya. (tom)
Editor : Redaksi