suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Niat Pesta Malah Masuk Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Ketiga tersangka saat di Mapolsek Sawahan.
Foto: Ketiga tersangka saat di Mapolsek Sawahan.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik.com - Niat seorang pria bersama dua teman wanitanya yang ingin menikmati sensasi pesta sabu pun gagal. Saat pesta hendak digelar, ketiganya keburu diciduk polisi. Padahal mereka telah membeli barang (sabu) sebelumnya.

Ketiga orang tersebut, Achmad S ( 23), warga Kedungturi Surabaya, Cinta BD (21), warga Kedondong Kidul C Surabaya dan H. Agustin ( 22), warga Wonorejo Surabaya.

Pada saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam pipet kaca dengan berat 2.28 (dua koma dua delapan) gram dan 1 unit handphone. Mereka ditangkap tim anti bandit Polsek Sawahan Surabaya, pada Jum'at (27/7) di sebuah rumah kos Jalan Wonorejo Surabaya.

"Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi menyampaikan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost tersangka ( Cinta, red) Jl. Wonorejo Surabaya sering digunakan pesta narkoba.

Selanjutnya pada Jum'at 27 Juli 2018 sekira jam 16.30 WIB, tim anti bandit Polsek Sawahan melakukan penangkapan terhadap ketiganya. Para pelaku ini terbukti kedapatan tanpa hak bermufakat memiliki, Menguasai, menyimpan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam pipet kaca dengan berat 2,28 gram berikut pipet kaca dan alat hisapnya. Pada saat dilakukan penangkapan disimpan disamping kasur dalam kamar kost tersangka Cinta," sebut Haryoko Widhi, Selasa (31/7/2018).

"AKP Haryoko juga menjelaskan, pada saat anggota melakukan penggrebekan di dalam kamar kos itu sebenarnya ada lima orang, namun dua orang belum terbukti bersalah dan di jadikan saksi," kata Haryoko.

Saat ini, ketiga tersangka serta barang bukti telah diamankan di Polsek Sawahan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 sub Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper