Laporan: Tom
SURABAYA - Hendro Hermawan (33) warga Jl. KHM. Mansyur 1/49 Surabaya yang indekos di Jalan Sambikerep Rt 3 Surabaya, terapaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Sektor Lakarsantri Surabaya.
Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini, diamankan anggota Reskrim Polsek, setelah petugas mendapat laporan dari warga bernama Bayu Iswanto (25), warga Dukuh Sambikerep Rt 05, kec.Sambikerep Surabaya.
"Gara gara ejekan, membuat Hendro Hermawan (33) naik pitam. Sambil membawa pedang, Hendro kemudian menghajar Bayu dan teman-temannya. Beruntung, Hendro tidak sampai melukai Bayu. Sebab peristiwa itu didengar Unit Reskrim Polsek Lakarsantri yang langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan Hendro berikut pedang sepanjang 75 cm yang dibawanya.
"Pedang itu dipakai bukan pada peruntukkannya. Sehingga kami kenakan Pasal 2 Ayat 1, UU Darurat No. 12 Tahun 1951," sebut Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Ipda Hadi Ismanto, Rabu (8/8/2018).
Hadi menjelaskan, peristiwa terjadi Minggu (5/8/2018) dini hari sekitar pukul 02.30 Wib, di Jalan Kampung, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Saat itu, Bayu dan teman-temannya sedang asyik cangkrukan. Tak lama berselang, Hendro melintas sementara Bayu dan temanya bergurau sambil teriak kasar.
Teriakan Bayu dan kawan-kawannya ternyata membuat Hendro tersinggung hingga terjari cek cok mulut diantara mereka. Meski keduanya merupakan teman sekaligus tetangga satu kampung, namun Hendro tidak terima dan pulang mengambil pedang. Sambil mengacungkan pedangnya, dia berteriak menantang Bayu dan teman-temannya berkelahi.
Melihat itu, Bayu dan teman-temannya lari tunggang-langgang. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Lakarsantri dan ditindaklanjuti. "Kami tengah dalami apakah tersangka ini pernah terlibat aksi kejahatan atau tidak.
Pemeriksaan lanjutan akan kami lakukan," pungkas Hadi. Akibat ulahnya,kini Hendro mendekam di sel tahanan Mapolsek Lakarsantri dan Hendro terjerat perkara membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dlm pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.(tom)
Editor : Redaksi