Depok, (suara-publik.com) – Lagi anggota DPRD Depok di sorot oleh LSM peduli pendidikan, pasalnya anggota dewan itu pura-pura gak tahu (PGT) terkait dengan adanya harga buku pelajaran sekolah khusunya sekolah dasar (SD).
Menurut Ojak S dari LSM Forum Komunikasi Pembangunan Daerah (FKPD) kota Depok, anggota Dewan itu harus memahami nasib para orang tua murid yang konon tidak bisa menyuarakan aspirasinya oleh karena mahalnya buku pelajaran katanya kepada suara – public,com di jalan Margonda Kamis (2/2/2012).
Sementara soal buku pelajaran sekolah, itu sudah di atur di dalam Perpres Nomor : 2 tahun 2008, bahwa kepala sekolah atau pihak guru, komite sekolah tidak dibenarkan menjual buku pelajaran yang sudah di amanatkan oleh pemerintah itu. Namun kata Ojak, pada praktiknya, masih banyak orang tua murid yang membeli buku, atas arahan dari pihak sekolah atau guru, dan orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di bangku sekolah dasar (SD) rata-rata hampir semua membeli buku paket dari distributor atau percetakan yang sudah ditentukan oleh oknum guru dari sekolah terkait tandasnya.
Bayangkan saja buku paket untuk mata pelajaran di sekolah dasar (SD) saja, orang rya murid harus mengeluarkan koceknya sebanyak Rp 300 ribu / murid, sedangkan jumlah siswa SD di kota Depok ini sebanyak 120 ribuan atau 3,6 miliar setiap semester, setiap tahun ada dua semester yaitu semester ganjil dan semester genap selalu beda dan berganti buku mata pelajaran.
Mengenai adanya buku mata pelajaran seperti buku teks dan buku pengkayaan yang dibiayai oleh Negara itu jarang digunakan, buku standar elektronik (BSE) terdiri dari 10 buku mata pelajaran untuk siswa, dan itupun bias di adopsi di internet, itukan sudah di ambil oleh pemerintah.
Herannya lagi, kenapa pihak percetakan dengan ditributornya menjual buku lembar kerja siswa (LKS) sampai harga Rp 7500 per buku, sedangkan harga percetakan itu hanya Rp 2500 per buku. Soal siswa dan buku dan sekolah Ojak Katakan, memang si murid berkaitan dengan buku, juga dengan pihak guru dan sekolah, namun, pihak sekolah juga harus mengerti dengan keadaan orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di bangku SD, “ kalau tiga anaknya masih duduk di bangku SD, artinya orang tua murid harus keluarkan biaya Rp 300 ribu persemester.
Ojak juga mempertanyakan soal buku, pemerintah hendaknya membuat aturan yang baku, sebab idiealnya standar buku itu berapa sih, dan kenapa buku teks dijual belikan, sementara buku itu sudah disediakan disekolah, ada yang menggunakan dengan biaya operasional sekolah (BOS) dengan anggaran APBN dan APBD.
Ia menghimbau anggota DPRD kota Depok yang membidangi pendidikan harus peka terhadap biaya buku mata pelajaran sekolah dasar, sebab sudah banyak orang tua murid yang mengeluh oleh karena buku pelajaran sekolah yang katanya gratis itu, tapi kenyataannya, justeru banyak oknum guru dan LSM yang mengmaanfaatkan buku tersebut, sebagai ajang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi. ( Benny Gerungan )
Editor : Pak RW