suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jambret Belia Kembali di Bekuk, Setelah Sukses di 6 TKP.

avatar suara-publik.com
Foto: Faisol sang jambret belia saat rilis di Mapolsek Tenggilis.
Foto: Faisol sang jambret belia saat rilis di Mapolsek Tenggilis.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, suara-publik.com - Satu dari dua bandit belia spesialis penjambretan di beberapa wilayah Surabaya berhasil ditangkap tim anti bandit Polsek Tenggilis Mejoyo, Jumat (9/8) siang di rumah kosnya.

Penangkapan itu berkat insting polisi yang curiga terhadap gerak gerik pelaku saat melintas di wilayah rungkut Sier menggunakan sepeda motor yang tak dilengkapi dengan kelengkapan standar. Alhasil, polisi pun mencatat nopol yang digunakan pelaku.

Pemuda bernama Faisol Efendi (20) warga Sampang yang kos di jalan Dupak Rukun gang V Surabaya itu diamankan setelah polisi menggeledah isi kamar kosnya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dompet merah dan beberapa handpone hasil penjambretan. Faisol pun tak dapat mengelak.

"Kami awalnya curiga dengan gerak gerik tersangka. Melintas tanpa kelengkapan standar dan kencang sekali di wilayah kami. Beruntung anggota mencatat nopol kendaraan yang digunakan. Dari situlah kami menelusuri identitas tersangka.

Saat kami datangi, ternyata di dalam kamar kosnya ada banyak barang hasil aksi kejahatan," beber Kompol Totok Sumariyanto, Selasa (14/8) siang.

Saat diinterogasi, Faisol mengakui jika ia telah beraksi sebanyak enam kali di wilayah Surabaya. Faisol beraksi dengan temannya bernama Abdul Mukti yang lebih dulu tertangkap polsek Kenjeran Surabaya. Dari pengakuannya, Faisol kerap menggunakan uang hasil kejahatannya itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya gak kerja. Memang terdesak kebutuhan mas. Buat makan sama bayar kos," aku Faisol.

Lantaran kejelian petugas kepolisian itulah, Faisol menyusul Abdul Mukti yang selama ini berduet melakukan aksi penjambretan di wilayah Surabaya.

Faisol dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara. Adapun lokasi yang pernah di obok obok pelaku diantaranya Jalan Raya Kedungmangu Wonokusumo depan TK Harapan Jaya, Jalan Jayengrono depan JMP, Jalan Raya Lontar, Jalan Raya Margomulyo, Jalan Pegirikan Sawah Pulo dan Jalan Raya Darmo Permai Surabaya.

Dari penangkapan pelaku curas ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna silver nopol L-6239-VC, 1 buah dompet warna merah dan 2 buah HP Samsung dan Oppo. ( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper