Laporan: Tom
SURABAYA, suara-publik.com - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melumpuhkan kaki Muhammad Kuswanto (23), asal Simogunung Kramat Gg.7 no.29 Surabaya. Muhammad Kuswanto yang telah melakukan aksi perampasan di jalan, dia berusaha kabur ketika ditangkap polisi.
"Kami selalu bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan warga Surabaya," sebut AKBP Sudamiran, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (18/8/2018).
M. Kuswanto sendiri kepada petugas mengatakan, aksi perampasannya sudah dilakukan sebanyak empat kali. Terakhir melakukan di JalanĀ Gadel Timur Gg.1 belakang Diklat Surabaya tepatnya pada 16 Agustus 2018 sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, M.Kuswanto bersama satu rekannya TTK yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil merampas tas milik Indrawati warga Jalan Gadel Timur III no.1-B Surabaya yang saat korban naik sepeda motor sambil membawa tas dengan cara di sandang dan ditutupi dengan jilbab.
"Di saat menarik tas itu, membuat korbannya terjatuh mengalami luka Tersangka M.Kuswanto ini merupakan residivis dan pernah dipenjara selama 4 tahun dengan kasus penyalahgunaan narkotika," lanjut Sudamiran.
100%
Komplotan ini lanjut Sudamiran, berjumlah empat orang yang mana kedua teman pelaku ini sudah menjalani hukuman, sedangkan satu orang lagi masih daftar pencarian orang ( DPO).
Atas penangkapan M.Kuswanto, polisi juga amankan barang bukti yang diamankan, 1 buah tas, 1 buah dompet, 1 buku tabungan dan uang tunai Rp 150 ribu.
Tersangka M.Kuswanto mengakui, jika hasil kejatannya digunakan untuk pesta minum minuman keras bersama komplotannya di Cafe daerah Kapas Krampung Surabaya," setiap hasil saya pakai minum minum mas di Cafe Jalan Kapas Krampung," aku M.Kuswanto.
Atas perbuatannya tersangka M.Kuswanto dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. ( tom)
Editor : Redaksi