suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satroni Motor Pengunjung Cafe, 3 Pemuda Surabaya di Ciduk.

avatar suara-publik.com
Foto: Kedua Tersangka diapit Kapolsek Rungkut dan anggotannya. Satunya masih dibawah umur dan tidak ikut realese.
Foto: Kedua Tersangka diapit Kapolsek Rungkut dan anggotannya. Satunya masih dibawah umur dan tidak ikut realese.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom.

SURABAYA, suara-publik.com - Kejadian pencurian kendaaraan bermotor pada Kamis, 2 Agustus 2014 pukul 20.45 WIB, di kafe Eleven Jalan Medokan Ayu MA Surabaya berhasil diungkap oleh unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya. Tiga pelakunya yang salah satunya masih anak-anak berhasil digulung dan kini mendekam dalam penjara di Mapolsek Rungkut.

Tersangkanya, Fajar Agung Satria (26) warga Jalan Medayu Utara Surabaya, ARA (15) warga Jalan Penjaringan Sari, Surabaya dan Joko Sampurno (26) asal Jalan Kunti Gang 1 Surabaya.

Kelompok ini ketika kajadian sama-sama berkunjung ke Kafe begitu juga korbannya. Ketiganya mengambil sepeda motor dengan kunci yang masih menempel pada saat korban berada di dalam Cafe.

Kapolsek Rungkut Surabaya Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, ketiga pelaku dan juga korbannya adalah pengunjung di Cafe lokasi terjadinya pencurian.

Tersangka Fajar ketika keluar kafe melihat sepeda motor yang kontaknya masih menempel yang di parkiran Cafe. Kemudian tersangka tersebut memanggil temannya bernama ARA dan diajak mengambil sepeda motor.

"Fajar yang mengeksekusi sepeda motornya lalu tersangka ARA yang menutupi agar tidak kelihatan orang lain," sebut Esti, Kamis (23/8/2018).

Saat itu lanjut Esti, korban yang bernama Dimas mengetahui jika sepeda motornya dibawa orang lain yang tidak dikenal lalu korban berlari mendekati teman dan diajak untuk mengejar namun tak terkejar.

Kemudian perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Rungkut dan Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkapnya. "Berdasar ciri-ciri dari korbannya, ketiga pelaku dapat ditangkap Ketika kembali berkunjung ke Cafe itu. Dan salah satunya adalah residivis yang telah empat kali berurusan dengan Polisi," tambah Esti.

Ketiganya dibekuk Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya pada, Selasa (21/8/2018). Barang bukti yang juga disita, satu unit sepeda motor Jupiter Z warna merah nopol L2833 HZ yang digunakan sebagai sarana, bukti kepemilikan sepeda motor milik korban dan sisa uang penjualan Rp. 500.000.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka Joko yang telah empat kali melakukan pencurian mengaku, ketika itu ketiganya tidak ada niatan untuk melakukan pencurian. "Karena saat itu kunci kontaknya masih menempel di motor," kata tersangka Joko. Joko juga mengaku jika barang motor curian itu telah terjual seharga Rp. 2.500.000 didaerah Madura dan uangnya mereka bagi rata. ( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper