suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Perkosa Gadis di Bawah Umur, 5 Tahun Jadi Narapidana

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, Suara Publik Group - Lagi-lagi kejahatan seksual via Facebook terulang kembali, kali ini  pria sudah beristri dan memiliki 3 anak, melakukan perbuatan melanggar hukum. Sebut saja Mawar baru berusia 15 Tahun, terpaksa menanggung malu, akibat dicabuli tersangka yang bernama Andri Susanto (35).

Berawal pada tanggal 6 Oktober 2011 lalu, saat itu tersangka Susanto mengenal melalui situs jejaring sosial Facebook. Lalu berkenalan dengan korban Mawar yang baru lulus dari bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Gadis kecil nan lugu dijanjikan bekerja sebagai waitress atau pelayan minuman di salah satu café di kota Gresik.

Karena segera ingin kerja, Mawar bersedia menemui Andri sang penjahat kelamin ini tanpa ada rasa curiga. Namun saying janji tinggalah janji, Andri dengan lihainya merayu Mawar untuk menenggak minuman keras. Setelah teller dan tak sadarkan diri, tersangka Susanto yang beralamat di Jalan stro Baru Utara Gang 4 Surabaya ini, melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban yang baru saja tiba di kota Surabaya. Aksi bejat tersangka dilakukan TKP di Pantai Ria Kenjeran tanpa memikirkan masa depan Mawar yang masih ABG.

Saat wartawan media  ini mengikuti persidangan,  tersangka Susanto, yang diketahui sebagai pekerja swasta di pelabuhan Tanjung Perak Petikemas mengaku sudah memperkosa korban sebanyak 4 kali. Sukianto kakek Mawar emosi saat mendegar pengakuan tersangka pada  persidangan berlangsung secara tertutup ini. Tersangka dijerat Pasal 284 Tentang Pencabulan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Oleh Jaksa Penuntut Umum Andri dituntut  7 tahun penjara, oleh Majelis Hakim di ganjar 5 tahun penjara. Inilah nikmat sesaat yang harus dibayar 5 tahun kurungan di medaeng, belum lagi siksaan yang diterima dari sesame napi karena jengkel pada napi pemerkosa anak kecil.


Editor :