Surabaya, Suara Publik Group - Lagi-lagi kejahatan seksual
via Facebook terulang kembali, kali ini
pria sudah beristri dan memiliki 3 anak, melakukan perbuatan melanggar
hukum. Sebut saja Mawar baru berusia 15 Tahun, terpaksa menanggung malu, akibat
dicabuli tersangka yang bernama Andri Susanto (35).
Berawal pada tanggal 6 Oktober 2011 lalu, saat itu tersangka Susanto mengenal
melalui situs jejaring sosial Facebook. Lalu berkenalan dengan korban Mawar
yang baru lulus dari bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Gadis kecil nan
lugu dijanjikan bekerja sebagai waitress atau pelayan minuman di salah satu
café di kota Gresik.
Karena segera ingin kerja, Mawar bersedia menemui Andri sang
penjahat kelamin ini tanpa ada rasa curiga. Namun saying janji tinggalah janji,
Andri dengan lihainya merayu Mawar untuk menenggak minuman keras. Setelah
teller dan tak sadarkan diri, tersangka Susanto yang beralamat di Jalan stro
Baru Utara Gang 4 Surabaya ini, melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa
korban yang baru saja tiba di kota Surabaya. Aksi bejat tersangka dilakukan TKP
di Pantai Ria Kenjeran tanpa memikirkan masa depan Mawar yang masih ABG.
Saat wartawan media ini mengikuti
persidangan, tersangka Susanto, yang
diketahui sebagai pekerja swasta di pelabuhan Tanjung Perak Petikemas mengaku
sudah memperkosa korban sebanyak 4 kali. Sukianto kakek Mawar emosi saat
mendegar pengakuan tersangka pada persidangan berlangsung secara tertutup ini. Tersangka
dijerat Pasal 284 Tentang Pencabulan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Andri dituntut 7 tahun penjara, oleh Majelis Hakim di ganjar
5 tahun penjara. Inilah nikmat sesaat yang harus dibayar 5 tahun kurungan di
medaeng, belum lagi siksaan yang diterima dari sesame napi karena jengkel pada
napi pemerkosa anak kecil.
Editor : Pak RW