Laporan : Mahfud Susyanto
BONDOWOSO, suara-publik.com – Gerakan Pendidikan Kesetaraan berbasis Desa (Getar Desa), yang dibiayai Dana Desa (DD), di Bondowoso berpotensi disalah gunakan oleh desa, bahkan oleh Camat.
Seperti yang terjadi di desa Besuk, Pandak dan beberapa desa di kecamatan Klabang Bondowoso. Kalau anggaran untuk program getar desa hampir rata dikisaran Rp45 juta. Namun prakteknya dilapangkan tidak ada, bahkan murid hanya ada nama saja. Yang lebih tragis lagi Sekretaris Desa hanya sebagai verifikator saja sedangkan uangnya sebesar Rp 10 juta langsung disetorkan ke Camat.
Seperti yang diungkapkan Sekdes desa Pandak, bahwa terkait program Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa di kecamatan Klabang, dirinya hanya bertugas melakukan verifikasi. Sedangkan anggaran untuk kegiatan getar desa dipatok Rp 45 juta perdesa.
"Yang saya ketahui itu masing masing Desa untuk anggaran Rp45 juta, dari anggaran itu pak Camat sudah mendapat setoran sebesar Rp 10 juta per Desa, seperti yang telah dilakukan oleh desa Pandak dan Besuk,"ungkap Suryadi.
Modus dugaan penyimpangan dana program Getar Desa, para Ketua PKBM saat menerima honor, bukan melalui desa, tapi uang itu diterima dari Camat. Padahal, program DD itu murni dari desa.
"Saya heran kenapa program Desa yang seharusnya saya dibayar oleh Desa, malah saya terima bayaran dari pak Camat Arso. Tahun 2018 ini saya terima sebesar Rp 500 ribu. Dari anggaran Rp45 juta itu, saya terima sebesar Rp 8 juta,"terang ketua PKBM ini.
Pernyataan ketua PKBM itu dipertegas oleh Kepala Desa Pandak Ahmad Sudarso, ia menerangkan, semua program Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa itu menjadi wewenang kecamatan Klabang. "Ya, program Getar Desa itu, memang kewenangan Kecamatan,"katanya singkat.
Sementara itu, Camat Klabang Arso saat di konfirmasi via sms tidak menjawab sama sekali, terkesan menghindar dari wartawan.
Terpisah, Ketua LSM Berdikari Bondowoso Hery Masduki, menanggapi persoalan ini akan menindak lanjuti persoalan ini untuk melaporkan ke pihak yang berwajib, karena program getar desa bukan kewenangan Camat.
"Seharusnya, program getar desa ini murni di kelola oleh Desa, bukan oleh Kecamatan, Camat hanya sebagai pembina, dan saya mencurigai ada yang tidak beres dengan program ini,"tegasnya.
Editor : Redaksi