suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jangan Salahkan Hakim, Bila Banyak Koruptor Bebas

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, Suara Publik Group – Tak heran bila selama ini Hakim Ad Hock dan Hubungan Indrusti bekerja tidak maksimal. Sebab Menteri Keuangan lewat Dirjend Pajak dan Pembendaharaan Kekayaan Negara menyunat honor para Hakim tersebut.

Banyaknya Hakim yang bisa memihak kepada kepentingan pengusaha tak lepas dari peran Menteri keuangan juga. Bahkan lebih ekstrem lagi bila para Hakim Tipikor yang telah membebaskan banyak koruptor seperti Walikota Bekasi, karena kesejahteraan nya terpenggal. Perlu direvisi(kaji ulang) terkait pemotongan honor para Hakim itu. Agar para Hakim memutus kasus dengan nurani. sebab Hakim itu wakil Tuhan di Dunia dalam menghukum segala tindakan manusia.

Kejadian pemotongan gaji para Halim PHI dan Ad Hock di Jatim khususnya Pengadilan Negeri Surabaya ini membuat seluruh Hakim Hubungan Industrial dan Ad Hock Jawa Timur akan mendatangi Polda  Jawa Timur. Mereka mengugat  Menteri Keuangan, Dirjen Pajak dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara terkait dipotongnya tunjangan kehormatan Hakim Hubungan Industrial dan  Ad Hock sebesar 15 persen dari tunjangan yang mereka dapat.

 

Menurut mereka pemberian pajak sebesar 15 persen tersebut beracuan pada pasal 21 UU per pajakan.dan menyalahi peraturan UU, karena tidak ada dasar hukum yang mengatur tunjangan kehormatan para hakim.

 

Salah satu perwakilan Hakim Hubungan Industrial dan  Ad Hock Sugeng,  kepada para wartawan Pengadilan menjelaskan, bahwa Hakim Hubungan Industrial dan Ad Hock merupakan pejabat negara yang pajaknya di tangung oleh pemerintah. Dan pihak pajak secara sepihak memakai surat menteri Pendayagunaan Aparatur Negaar berisi Hakim Hubungan Industrial Dan Ad Hock itu tidak tegas di sebut sebagai pejabat negara berdasarkan UU no 46 tahun 2009. Menurut sugeng sebanarnya dalam pasal tersebut tidak tegas disebutkan hakim Ad Hock sebagai pejabat negara tetapi penetapan tersebut tertuang dalam UU Kehakiman.

 

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan  jika Hakim Hubungan Industrial dan Ad Hock tidak pejabat negara dasar Undang Undangnya tidak ada. Sebenarnya permasalahan itu sudah selesai dilakukan dengan KPK di tahun 2009 lalu. Adanya surat Menpan tersebut menjadi pemicu perdebatan baru di kalangan Kehakiman Hubungan Industrial dan Ad Hock Indonesia. Karena uang yang mereka terima bukan uang pendapatan, tetapi uang kehormatan sebagai hakim. dengan nominal 5 juta 7 ratus 5 puluh ribu untuk Hakim Hubungan Industrial dan 13 juta perbulan untuk Hakim Ad Hoc, tanpa ada pemotongan 15 persen. karena jangan sampai memungut PPH tanpa dasar hukum, apalagi penetapan tersebut tidak merata di seluruh indonesia karena hakim di Kalimantan, Palu, Pangkal Pinang dan Jakarta tidak di kenai pajak tersebut.

Editor :