Laporan : Hery / Sus
BONDOWOSO, suara-publik.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana kapitasi kesehatan.
Dua tersangka tersebut, adalah kepala puskesmas bernama dr. Toni dan bendahara PKM Botolinggo, karena keduanya dianggap bertanggung jawab atas adanya kasus pemotongan dana kapitasi BPJS di Puskesmas Botolinggo.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Santosa Hadipranawa mengatakan, setelah melakukan pengumpulan data, penyelidikan, dan penyidikan, hingga ditemukan dugaan penyelewengan penggunaan dana kapitasi dari BPJS Kesehatan di Puskesmas Botolinggo.
"Kami dapat menentukan dua orang tersangka, karena mereka yang paling bertanggung jawab dalam kaitan perkara ini,”katanya.
Meski Kejari Bondowoso menetapkan Kepala puskesmas dan Bendahara PKM Botolinggo sebagai tersangka. Tapi, keduanya tidak ditahan. Karena keduanya dianggap kooperatif. Kendati begitu, pihak kejaksaan, akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berikutnya.
Menurutnya, dana kapitasi BPJS Kesehatan yang diselewengkan adalah dana yang diberikan pemerintah pusat ke daerah yang langsung ditransfer ke rekening puskesmas.
Yang diperkuat oleh Pergub dan Perbup, bahwa dana kapitasi itu 60 persen digunakan jasa pelayanan (Jaspel) dan 40 persen digunakan operasional. “Seharusnya menurut aturan, dana itu disalurkan kepada tenaga medis di Puskesmas, dan hal ini diketahui setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata dana itu dipotong, hingga negara dirugikan sebesar Rp 400 juta, dan pemotongan itu dilakukan sejak tahun 2015 sampai 2017,"tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bondowoso terpilih, H. Irwan Bachtiar Rahmat, mengaku kaget atas ditetapkannya kepala puskesmas dan Bendahara PKM Botolinggo. Namun, Irwan berharap kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk mengusut hingga ke akar-akarnya. Sebab, menurut Wabup, Kapuskesmas tidak mungkin berani melakukan tindakan melawan hukum sendirian.
Ia meyakini ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. "Makanya, saya minta kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk mengembangkan kasus ini ke level yang lebih tinggi, jangan hanya menetapkan tersangka dilevel bawah saja,"ucap Wakil Bupati Bondowoso terpilih ini.
Dia menambahkan, sesuai dengan visi misi Pemerintahan Sabar kedepan, tidak ada lagi kasus korupsi, pungli, dan jual beli jabatan. Kalau kemudian ada ASN ditemukan melakukan pelanggaran yang melawan hukum, pihaknya tidak segan-segan melaporkan sendiri ke penegak hukum.
"Nah, kejadian kasus ini saya minta kepada kejaksaan untuk menyeret para pelaku yang terlibat,"pungkasnya.
Editor : Redaksi