Laporan : Ferry Sinaga.
Depok, suara-publik.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok melimpahkan berkas perkara kasus korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prianto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Saat ini, berkas perkara kasus korupsi pelebaran jalan Nangka tahun 2015 itu sedang dalam penelitian Kejaksaan. “Ya berkas perkara tersangka inisial HP dan NMI sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto.
Namun demikian, Didik belum dapat berkomentar banyak karena berkas tersebut masih dalam pemeriksaan tim jaksa. “Tunggu saja hasilnya karena masih dalam pemeriksaan pihak Kejaksaan,” sambung Didik.
Sebagai informasi, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto kesandung kasus penyelewengan dana pengadaan tanah Jalan Nangka Depok, Jawa Barat tahun anggaran 2015. Keduanya, ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) yang mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 10 miliar lebih.
Saat itu, Nur Mahmudi membuat surat kepada pengembang yang sedang membangun Apartemen di kawasan tersebut untuk membayar dana pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka. Namun fakta yang ditemukan, ternyata Pemerintah Kota Depok juga mencairkan dana dari APBD (tahun anggaran 2015) untuk pembayaran lahan yang sama.
Terkuaklah Kasus proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok mulai bergulir di Tipikor Polresta Depok sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara pada Januari 2018 serta pemeriksaan terhadap 87 orang saksi, tim Tipikor Polresta Depok menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Proyek itu mulai ramai diperbincangkan setelah adanya informasi yang mengatakan bahwa akses jalan sepanjang 500 meter dan lebar 6 meter tersebut ternyata sudah dibebaskan oleh pihak pengembang Apartemen, namun Pemkot Depok kembali menganggarkan dana yang sama dari APBD Depok. (Fer)
Editor : Redaksi