Sekilas tidak ada yang istimewa pada diri Eni Sri Rahayu, SH., MH. Namun Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tuban ini salah satu hakim yang gampang merasa iba terhadap tersangka/terdakwa yang ditanganinya. Namun begitu, wanita kelahiran tahun 1962 ini tetap professional menjalankan profesinya sebagai aparatur penegak hukum.
Dikatakan oleh alumni S1 Fakultas Hukum Unair ini, bahwa di Kota Tuban banyak terjadi kenakalan masalah anak. “Seperti kasus pencurian atau pencabulan yang pelakuknya adalah anak di bawah umur,” jelasnya.
Kalau kasus pencurian itu yang disalahkan mestinya orang tuanya. Karena, sambung Eni, anak di bawah umur 17 tahun itu mestinya belum waktunya bekerja. “Dan itu adalah tanggung jawab orang tuanya. Pernah saya tanya kepada orang tua pelaku apakah masih sayang dengan anaknya atau tidak, kalau tidak sayang, maka pelaku/tersangka di bawah umur akan dititipkan kepada Negara (Lembaga Pemasyarakatan Anak),” sesalnya.
Eni berharap, agar masyarakat semakain sadar hukum. “Masa pelanggaran tilang di Kota Tuban ini sangat tinggi, meski dendanya lumayan mahal,” tandas Eni. Ditambahkan pula, “Saya ingin dilakukan lagi sosialisai kepada masyarakat tentang kesadaran hukum,” imbuh mantan hakim dari PN Kota Malang ini.
Editor : Pak RW