Laporan: Agus
Tulungagung, SuaraPublik - Penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka Penyampaian Rencana Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, yang dilaksanakan di ruang Graha Wicakasana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung pada, Senin 3/9/2018.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung AgusBudiarto, S.E., Ak., dan dihadiri juga oleh Plh. Bupati Tulungagung Ir. Indra Fauzi,M.M., 36 orang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Direktur BUMD, dan Camat se-Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya sambutan dari Plh. Bupati Tulungagung Ir. Indra Fauzi, M.M., yang menyampaikan tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Bahwa penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran2018 bukan hanya disebabkan oleh bertambahnya dan atau berkurangnya target penerimaan pendapatan maupun bertambahnya belanja yang sudah ditetapkan, melainkan juga untuk sinkronisasi program dan kegiatan yang ada dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran belanja.
Perubahan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yaitu yang pertama adalah perubahan Pendapatan Daerah yang berasal dari bertambahnya Pendapatan Daerah yang berasal daribDana Desa dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didominasi kenaikan pendapatan fungsional RSUD Dr. Iskak, berkurangnya pendapatan daerah diakibatkan karena penurunan target pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak serta Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi akibat penurunan asumsi penerimaan.
Lalu yang berikutnya adalah Penambahan Belanja Daerah, antara lain untuk peningkatan pendidikan dan peningkatan pelayanan kesehatan, peningkatan sarana dan prasarana umum berupa peningkatan/perbaikan Infrastruktur Kebinamargaan, Keciptakaryaan, Perumahan dan Pemukiman serta sektor Pertanian, alokasi pendukung pelaksanaan Rencana Aksi Implementasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, penggunaan SILPA sesuai bidang yang sama antara lain Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru, Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik dan Non Fisik), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pajak Rokok, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Keuangan Provinsi serta Fungsional RSUD.
Yang ketiga adalah Penyesuaian jenis, obyek dan rincian belanja yang berpedoman terhadap standart belanja dan konsistensi terhadap anggaran berbasis kinerja. Plh. Bupati Tulungagung Ir. Indra Fauzi, M.M., juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam waktu yang relatif terbatas ini harus bekerja keras untuk mencermati, mengkoreksi dan membahas serta menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. (
Editor : Redaksi