suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Walikota Pasuruan, Setiyono Resmi Jadi Tersangka Bersama 3 Orang Lainnya.

avatar suara-publik.com
Foto: Walikota bersama 3 Orang Lainnya Saat Digelandang KPK
Foto: Walikota bersama 3 Orang Lainnya Saat Digelandang KPK
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Iwan Dayat/Tim.

Jakarta, suara-publik.com - Walikota Pasuruan ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Selain Setiyono, ada 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Tiga tersangka selain Setiyono yaitu Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PUPR Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo, serta seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir.

Alex menduga Setiyono telah mengatur proyek-proyek di wilayahnya dengan adanya kesepakatan fee antara 5-7 persen dari nilai proyek. Sedangkan suap yang diterima ini berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

"Komitmen fee yang disepakati untuk Wali Kota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja," kata Alex.

Pemberian pun diberikan secara bertahap sebagai berikut: - Tanggal 24 Agustus 2018, Baqir mentransfer Rp 20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi ke Wahyu - Tanggal 4 September 2018, CV M milik Baqir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2. 210.266.000 - Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Baqir menyetorkan uang tunai kepada Setiyono melalui perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp 115 juta - Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama.

Atas perbuatannya, Setiyono beserta Wahyu dan Dwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Baqir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper