suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lagi, Fantasi Swinger Berbayar di Grebek Polda Jatim.

avatar suara-publik.com
Foto Atas: AKBP Juda saat merilis tersangka swinger. Bawah: Alat Bukti pakaian dalam peserta swinger.
Foto Atas: AKBP Juda saat merilis tersangka swinger. Bawah: Alat Bukti pakaian dalam peserta swinger.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Ismail. 

Unit III Asusila Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar praktek Tindak Pidana Mengadakan  Atau Memudahkan Perbuatan Cabul. Fantasi tukar pasangan alias Swinger yang dilakukan 3 pasangan nikah resmi tersebut digrebek disalah satu hotel.

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra  menyatakan, dalam kasus ini polisi mengamankan Tiga pasangan Suami Istri yang Sah, namun cuma Satu tersangka yang kami tahan yaitu Eko Hardianto(31) Warga Sumbo Sidodadi Surabaya. "Dan perbuatan ini sudah di lalukan sebanyak 3 kali, ucap" Juda saat rilis Selasa (9-10-2018). Masih.

Menurut Juda, modus yang di lakukan oleh tersangka adalah, mencari pasangan suami istri yang mau di ajak untuk  fantasi sex bertukar pasangan. Eko sendri mencari Pasangan suami istri yang mau di ajak trisome melalui social  media Twiteer.   "tersangka mempunyai akun twitter yang bernama @ekodok87/@pasutri94, tutur Juda.

Untuk mengajak 3some, swinger atau fantasi sex, tersangka menawarkan melalui posting di wall twitter, dan apabila ada yang minat dapat langsung DM (Direct Message). Eko sendiri harus seleksi untuk mencari pasangan yang mau di ajak Swinger.  "dan bila cocok tersangka minta menunjukan foto hot atau telanjang berdua dengan pasanganya, tambah Juda.

Yang sangat miris sekali, tersangka ini melibatkan istrinya yang lagi hamil 8 Bulan. Tarif yang di patok oleh tersangka kepada pasangan suami istri sebesar Rp 750.000. Dan pembayaran tersebut di bayar dengan dua tahap.  "pembayaran pertama sebagai uang muka dan setelah bertemu di lokasi di bayar lunas". 

IMG-20181009-WA0010IMG-20181009-WA0010

Polisi mengamankan barang bukti berupa 9 pakaian dalam, uang tunai Rp 750.000, Enam lembar buku nikah sah dan alat kontrasepsi. 

Atas perbuatan tersangka diancam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP ancaman hukuman Pidana selama 4 Tahun.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper