Laporan : Mahfud Susyanto
BONDOWOSO. suara-publik.com-para kepala desa se kecamatan Wonosari, pendamping Desa dan semua perangkat desa serius mengikuti sosialisasi Permendagri No. 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri tentang perubahan pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yang di adakan di kediaman Kepala Desa Sumberkalong(19-10).
Pengelolaan keuangan desa adalah hal yang sangat urgent dan sensitive pada pemerintahan desa. Sehingga perlu diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penyelewengan. Biasanya masalah keuangan desa selalu menjadi sorotan baik bagi masyarakat maupun oleh lembaga lainnya yang terkait dengan pemerintahan desa.
Khususnya yang bersangkutan dengan pengawasan dana desa. Bahkan tidak sedikit lembaga lembaga Sosial control yang ada untuk mengetahui aliran dana pemerintah yang transparan. Apa saja yang berubah dalam Permendagri Nomor 20 tersebut? Kasi PMD Kecamatan Wonosari Suwito memaparkan di depan para kepala Desa se Kecamatan wonosari di Desa sumberkalong (19-10),"Perubahan tidak terjadi secara menyeluruh.
Namun banyak pengaruhnya terhadap pengelolaan keuangan desa di lapangan. Dan beberapa poin masih tetap sama dengan yang ada di permen terdahulu. Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa,"terangnya.
Namun, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember,"itu salah satu perubahannya,"katanya saat di depan para pendamping dan kepala desa.
Kemudian, kalau Permendagri yang dulu, pengelolaan keuangan Desa itu sebelumnya di pegang mutlak oleh Kepala Desa. Pelaksana tecknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) hanya bersifat membantu. Akan Tetapi, dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 ini Pemegang Kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagian di limpahkan kepada perangkat desa selaku PPKD atau pelaksana kegiatan desa.
Dimana PPKD tersebut terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi), serta Kaur Keuangan,"pungkasnya.
Editor : Redaksi