Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik Group - Satu pelaku pemilik kiloan sabu serta ribuan pil Ekstasi berhasil dibekuk oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Pelaku jaringan Lapas Madiun itu bernama, Leonard Cristian (20) asal Taman Nagoya Sidoarjo dan tinggal kos didaerah Petemon Surabaya. Adanya informasi jaringan Lapas ini, lalu dilakukan penyelidikan oleh Tim khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya hingga Minggu, 21 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu toko roti di Jalan Arjuno Surabaya berhasil diamankan seorang tersangka.
Awal ditangkap dari pria keturunan ini, diketemukan barang bukti berupa 15 butir ekstasi warna hijau dengan logo XTC. Leonard mengaku tinggal kos didaerah Petemon Surabaya, lalu digelang petugas guna melakukan penggeledahan ditempat kosnya.
Dari hasil penggeledahan lokasi kos tersebut, berhasill diketemukan kembali barang bukti seberat 2,2 kilogram sabu dan ribuan Ektasi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari pengakuan tersangka modus dalam peredaran yang digunakan selama ini adalah dengan cara memasukkan narkotika itu kedalam biskuit yang dititipkan di restoran dan toko-toko makanan. Begitu sudah diranjau, narkoba itu diambil oleh Ojek Online untuk diantar ke pemesannya.
"Narkoba tersebut didapat dari seorang berinisial E, seorang Napi Lapas didaerah Madiun," sebut Luki Hermawan, Rabu (24/10/2018).
Tersangka Leonard Cristian ini juga mengaku bahwa sudah 9 kali mengambil paket sabu dan ekstasi tersebut dari Napi Lapas Madiun berinisial E. Dan pelaku ini sengaja mencari keuntungan dengan menjadi kurir.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Total barang bukti yang diamankan dari pelaku, 2,2 kilogram narkotika jenis sabu, dan 4.115 Ekstasi warna hijau. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tom)
Editor : Redaksi