Dalam surat MA RI Nomor : 65/PAN.2/18/P/12/SK.Perd, perihal mohon perlindungan hukum tidak terlaksananya eksekusi tertanggal 15 Pebruari 2012 dijelaskan bahwa, setelah MA meneliti dan mempelajari permasalahannya, dengan ini diminta agar saudara (Ketua PN Surabaya) menindaklanjuti permohonan eksekusi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan atas perkara peninjauan kembali yang telah diputus oleh MA RI pada 3 Nopember 2011 Nomor : 273 PK/Pdt/2011, namun hingga kini belum selesai diminutasi. Sehingga berakibat tertundanya pelaksanaan eksekusi, karena menunggu turunnya putusan peninjauan kembali tersebut sebagaimana surat PN Surabaya 23 Pebruari 2012 Nomor : W-14/U1/1201/Pdt/II/2012.
Sementara Gede, SH, kuasa hukum pemohon eksekusi, Direktur PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pandawa, H. Moeksaid Suparman mengusulkan saran kepada MA agar putusan kasasi atau putusan peninjauan kembali telah diputus oleh majelis hakim agung, supaya minutasinya dapat diselesaikan dalam kurun waktu 2 bulan.
“Agar tidak dimanfaatkan oleh Panitera PN Surabaya untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Padahal Ketua Muda Bidang Perdata MA RI telah memerintahkan eksekusi pada 15 Pebruari,“ papar Gede, Selasa (28/2/2012) pukul 17.30 WIB.
Sementara Ketua PN Surabaya, Heru Pramono belum bisa dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup), Rabu (29/2/2012) pukul 11.30 WIB. (ono)
Editor : Pak RW