suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Imam Tahir: Bappeda Sok Pinter, Lampaui Kewenangan Bupati Dan Wakil Bupati.

avatar suara-publik.com
Foto: Imam Tahir Ketua FPPP Bondowoso
Foto: Imam Tahir Ketua FPPP Bondowoso
suara-publik.com leaderboard

Laporan : Taufik Hidayat  

BONDOWOSO, (Suara Publik)   Ketua Fraksi PPP DPRD Bondowoso, H Imam Tahir, menyesali tindakan Plt Kepala Bappeda, Agung Trihandono, yang menggagas pembahasan kegiatan tahapan uji public rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Bondowoso tahun 2018-2023.  

“Pembahasan uji publik RPJMD yang dilakukan oleh Plt Kepala Bappeda, itu telah melangkahi kewenangan Bupati dan Wakil Bupati (KH Salwa Arifin dan H Irwan Bachtiar Rahmat),”kata Imam Tahir kepada wartawan.  

Menurutnya, awalnya Plt Kepala Bappeda, hanya memberitahukan kepada ketua tim pemenangan pasangan Sabar, yang terdiri dari partai pengusung, agar hadir dalam pembahasan RPJMD teknokratik. Sementara partai pengusung yang di beritahu hanya PPP, sementara PDI Perjuangan dilalui.  

RPJMD sebelum dibahas, kata Imam Tahir, menurut Bappeda akan diberikan kepada pihak perguruan tinggi, sebagai tim ahli untuk merancangnya.   “Saya hanya bertemu satu kali, malah hari ini muncul uji publik. Saya juga tidak mengatahui hasil yang dibahas oleh perguruan tinggi itu, apa rumusannya, dan bagaimana perubahannya,” katanya.  

Ia juga menyesalkan tindakan Plt Kepala Bappeda yang tidak berkoordinasi dengan Bupati Dan Wakil Bupati. Seharusnya, Plt Kepala Bappeda sebagai bawahan Bupati dan Wakil Bupati harus taat kepada atasanya, dan tidak melampaui kewenangnya, apalagi persoalan RPJMD yang berkaitan dengan hajat masyarakat Bondowoso kedepan.  

“Berkaitan dengan itu, saya langsung konfirmasi langsung ke Bupati dan Wakil Bupati untuk menanyakan tentang RPJMD itu. Ternyata Bupati dan Wakil Bupati mengaku tidak tahu, termasuk juga Plt Sekda sama-sama tidak tahu.

Lalu tiba-tiba sudah ada jadwal uji publik, apa yang mau diuji, ini kan anehseorang bawahan sudah bertindak seperti seorang Bupati,” ungkapnya.

Tahir juga menegaskan, tindakan Plt  Bappeda ini dipandang overlap atau melampaui kewenangannya. Dengan memberikan alasan yang tidak masuk akal, yang menjelma seperti Bupati dan Wakil Bupati.

“Mengambil kebijakan sendiri dengan alasan sulit membahas, karena terikat dengan aturan. Aturan apa itu, kok sok tahu dan sok pinter, itu namanya bodoh,” imbuhnya.  

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Andi Hermanto, berpendapat sama, bahwa apa yang dilakukan oleh Plt Kepala Bappeda sudah bertindak diluar batas sebagai seorang bawahan.   “Kami dari partai pengusung PPP dan PDI Perjuangan seharusnya diberitahu, apakah ini yang dinamakan aturan birokrasi, apakan seperti itu SOPnya?” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bondowoso ini.  

Andi meminta Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap Bappeda, agar kedepan tidak mempermalukan pemerintah Kabupaten Bondowoso. Kalau itu terus dilakukan bisa merugikan masyarakat Bondowoso.  

“Tidak hanya sekali Bappeda melakukan tindakan over, kita masih ingat bagaimana dulu Kecamatan Sempol dirubah menjadi Kecamatan Ijen, yang hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari Kementerian,”ungkap Andi.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper