Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Sistim Tilang Elektronik (E-tilang) di Kota Surabaya mulai diterapkan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya dan juga Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Setiap pengendara baik roda empat maupun roda dua yang melintas dikawasan jalan Protokol harus mematuhi rambu-rambu Lalu Lintas meski tanpa ada petugas Kepolisian yang berjaga sebab ada terdapat banyak puluhan Camera CCTV.
Di Surabaya sendiri sudah terpasang 15 Camera E-tilang dan 6 Camera Over Speed untuk mengawasi batas kecepatan. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, Kota Surabaya telah berlakukan sistim Etilang (Tilang elektronik).
Dihimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mamatuhi semua aturan yang ada agar selamat sampai tujuan. "Razia atau operasi Zebra ini intinya adalah untuk keselamatan para pengguna jalan itu sendiri," sebut Rudi, Kamis (1/11/2018).
Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan, ada tujuh target pelanggaran tersebut antara lain, pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, berkendara dengan menggunakan HP, pengendara dibawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, batas kecepatan laju Kendaraan dan sabuk pengaman.
"Dalam Operasi kali ini, Over Speed atau melebihi kecepatan berkendara adalah target utama dalam penindakan," kata Pandia.
Lebih lanjut Pandia menambahkan, batas kecepatan yang diperbolehkan adalah dalam kota 40 km/jam.
Di Jalan Raya Darmo Surabaya, sebuah mobil ber nopol L 1561 ZU, mengendarai dengan kecepatan 53 km/jam dan terekam Kamera CCTV akhirnya ditindak dengan di Tilang. Dengan menggunakan Camera speed, petugas bisa mendeteksi hingga pengemudi itu pakai atau tidak memakai sabuk pengaman.(tom)
Editor : Redaksi