Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Pria 57 tahun warga Jalan Manukan Lor 4-A, Banjarsugihan Kec. Tandes Surabaya harus berurusan dengan Polisi sektor Polsek Tandes Surabaya.
Pria dengan anak tiga bernama Arifin itu dibekuk lantaran dilaporkan telah mencabuli Pelajar SD kelas VI yang masih berusia 12 tahun berinisial AS.
Orang tua korban yang tak terima atas kelakuan bejat pelaku ini, pada, Selasa 30 Oktober sekira pukul 21.00 WIB, melapor ke Polisi. "Begitu petugas mendapat laporan, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Kompol Kusminto, Kapolsek Tandes Surabaya, Jum'at (2/11/2018).
Unit Reskrim Polsek Tandes yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Gogot Purwanto membekuk pelaku tanpa perlawanan disekitar rumahnya. Dalam penyelidikan, pelaku ini diketahui melakukan hal sama terhadap korban sebanyak 3 kali ditempat yang berbeda.
Pencabulan terjadi di, rumah Kosan daerah Banjarsugihan, dan dua kali di daerah Dumar industri, Asem Rowo, Surabaya. "Sebelum melancarkan aksi bejatnya, tersangka merayu hingga memberi uang kepada korban agar mau menurutinya," tambah Kusminto.
Setelah diajak makan dan minum, korban diajak tersangka kelokasi kemudian disuruhnya melepas baju. Saat itulah kemudian pelaku ini menciumi, meremas payudara serta menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban.
Saya melakukan ini karena merasa terangsang pak melihat pakain korban yang minim dan ketat," aku pelaku Arifin saat press release.
Dari pelaku juga diamankan, 1 potong celana 1/3 warna biru, 1 rok panjang warna biru dongker, 1 rok pendek warna putih kombinasi batik bunga dan 1 baju lengan pendek warna pink.(tom)
Editor : Redaksi