suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Sengketa Depot Anda Berjalan Seru

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Pernyataan Gede, SH, kuasa hukum penggugat cukup menarik perhatian pengunjung sidang. Lantaran Gede menganggap pernyataan kuasa hukum tergugat, Martin Suryana, SH, dkk telah menyesatkan persidangan. Bagaimana tidak, seseorang yang menggunakan masker oksigen untuk membantu mengurangi sesak pada pernafasannya dianggap biasa saja.

SURABAYA (suara-publik.com)- Sidang lanjutan sengketa Depot Anda di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berjalan cukup seru. Pasalnya, Gede, SH, selaku kuasa hukum penggugat sempat memprotes Majelis Hakim, lantaran permohonannya untuk meminta agar mendatangkan Notaris beserta dengan akta wasiat belum dikabulkan majelis hakim. Selain itu, pernyataan kuasa hukum tergugat, serta keterangan saksi pertama, Joni Budianto dan saksi ketiga, Lusiana Candra Kirana terkesan ada kejanggalan, Selasa (6/3/2012) siang.

Joni saat ditanya kuasa hukum tergugat, Martin Suryana dkk mengaku kondisi mendiang Erlina Dian Liniarti saat dibawa dari Depot Anda Mojokerto ke RSU. Husada Utama di Surabaya dalam kondisi biasa saja, namun mendiang Erlina dalam sehari-harinya menggunakan alat bantu oksigen untuk mengurangi rasa sesak yang dideritanya. “Saya setiap hari ada di kamar Tacik (mendiang Erlina). Sehari bisa sampai 3 hingga 4 kali saya disuruh membeli makanan. Bahkan mendiang masih bisa membedakan rasa makanan yang dibelinya,” aku Joni.

Masih Joni yang menjawab pertanyaan Martin, selama Erlina dirawat di rumah sakit, banyak tamu yang mengunjunginya, dan kondisinya saat itu memang biasa saja. “Nyonya minta sendiri pulang, dengan alasan tidak betah dirawat di Husada Utama. Tetapi tidak langsung pulang ke Mojokerto, melainkan mampir dulu di salah satu tempat di Surabaya, dan kondisi Erlina masih baik-baik saja,” papar Joni.

Saksi kedua, Sutarti mengaku di depan majelis hakim bahwa majikannya itu sudah hampir setahun memang menggunakan alat bantu oksigen untuk pernafasannya. “Kalau saat makan, menggunakan alat yang dimasukkan ke hidung. Tetapi kalau tidak sedang makan, menggunakan alat seperti masker,” tandasnya. Menurut Sutarti, mendiang majikannya tersebut setiap hari membantu memasak di dapur, namun masakan tersebut hanya untuk dimakan sendiri, bukan untuk keperluan depot. “Tacik yang merajang bumbunya, sementara saya yang memasak,” kata Sutarti.

Lusiana, saksi ketiga ini mengaku mengenal mendiang Erlina sudah hampir 30 tahun lamanya. Awalnya dia hanya sebagai pelanggan Depot Anda, namun beberapa tahun belakangan ini, saksi Lusiana seperti menjadi kerabat Depot Anda. “Saya mengetahui Erlina dibawa ke Husada Utama, setelah diberitahu oleh kemenakannya Erlina yang bernama Sri Sundari. Selama Erlina dirawat di rumah sakit, hampir setiap 2 hingga 3 hari sekali saya selalu menjenguknya. Rata-rata saya menemani Erlina bisa sampai sekitar 2 jam lamanya,” aku Lusiana. Bahkan, lanjut Lusianan, Erlina di hadapannya pernah mengumpat adik kandungnya yang mendirikan Depot Anda di Surabaya, tanpa memberitahunya terlebih dahulu.

Mendengar keterangan saksi Joni, Gede sempat memprotes karena keterangan saksi pertama ini dianggap tidak sesuai dengan faktanya. Bahkan Gede sempat menanyakan kepada Joni apakah dia mengetahui saat masih berada di Husada Utama, kondisi Erlina terlihat lemas, bahkan sampai tak sadarkan diri, dan saat itu Sri sundari (kemenakan Erlina) sempat menyindir dengan kata-kata yang kurang sopan. “Wis matek ta (apa sudah meninggal),“ celetuk Sri. Dan pertanyaan Gede ini dijawab tidak ada oleh Joni. Jawaban Joni akhirnya dipertegas Gede, bahwa ada 2 saksi (dari pihak penggugat) yang mengetahui Sri mengatakan seperti itu (wis matek ta, red). Jawaban Joni ini akhirnya juga diperjelas oleh majelis hakim. “Saudara saksi, saat Sri mengatakan seperti itu, apakah saudara yakin tidak ada ucapan Sri seperti itu, ataukah saudara saksi tidak mendengarnya,” tegas hakim.  Joni sempat bingung beberapa saat oleh pertanyaan tersebut. Keterangan 3 saksi hampir sama mengatakan bahwa Depot Anda Mojokerto adalah milik Erlina. Alasannya, karena yang menggaji semua karyawan adalah mendiang Erlina.

Agenda sidang depot di kawasan Jl. Bhayangkara No. 26 Mojokerto adalah mendengarkan keterangan 3 saksi dari pihak tergugat, mereka yakni Joni Budianto, Sutarti dan Lusiana Candra Kirana.  Hakim akhirnya menunda sidang selama satu Minggu atas permintaan kuasa hukum tergugat, karena untuk mempersiapkan 2 saksi lagi yang akan dihadirkan oleh tergugat.

Usia sidang, Martin saat dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup) membenarkan rencana mendatangkan 2 saksi lagi. “Pokoknya ada. Semua orang Mojokerto tahu kalau Depot Anda itu milik Erlina, dan dalam kasus ini banyak yang bersedia menjadi saksi, tetapi saya pilah-pilah. Bambang Supeno dan Bambang Handoko itu bukanlah ahli waris,” pungkas Martin. (isk,ono) foto: saksi Joni, Sutarti dan Lusiana

Editor :