Laporan : Tikno Haryanto
BONDOWOSO, (Suara Publik) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Bondowoso harus melayani 770 ribu penduduk yang membutuhkan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) terus dikebut, pasalnya ada 600 ribu masyarakat Bondowoso wajib ber e-KTP.
Bahkan, beberapa bulan terakhir ini pihak Dispenduk sempat kukurangan blanko, hingga harus bolak balik ke Jakarta, meski saat ini ada 25 ribu warga yang sudah melakukan perekaman selebihnya, 14 ribu orang masih belum melakukan perekaman.
Dari data 39 ribu warga tersebut belum mempunyai e-KTP, sehingga terancam tidak bisa mengikuti pemilu 2019 mendatang. Sebab, belum melakukan perekaman dan menyelesaikan data di Dispenduk Capil.
Kepala Bidang Kependudukan Dispenduk Capil Bondowoso, Muhadi, mengemukakan, 39 ribu warga yang terancam tidak bisa memilih pada pemilihan Presiden dan Pileg tahun 2019 mendatang dipicu oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus data kependudukannya. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Dispenduk harus menjemput bola untuk mendata warga yang belum mempunyai kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (e-KTP), kartu identitas anak (KIA) akta kelahiran dan akta kematian.
“Jadi, untuk mengurangi angka dari 14 ribu penduduk tersebut kami harus jemput bola melakukan perekaman keliling keseluruh penjuru desa di Bondowoso setiap hari, bahkan pada hari libur,”kata Muhadi.
Menurutnya, setiap harinya ia harus mengawal perekaman keliling, dengan maksud untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan mempercepat penerbitan administrasi. “Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kesetiap Kecamatan,”katanya kepada Suara-Publik, disela-sela kesibukannya saat melayani masyarakat.
Sementara itu, Kadispenduk, Muhammad Tamim, menegaskan, tujuan sosialisasi tersebut, untuk mendorong masyarakat agar bersinergi melalui Camat, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sehingga masyarakat yang ada diwilayah masing-masing segera melakukan perekaman dan mempunyai e-KTP, dan diharapkan pada pemilu 2019 mendatang tidak kehilangan hak pilihnya.
Tamim, juga mengajak 25 ribu masyarakat Bondowoso yang sudah melakukan perekaman tapi, tidak mempunyai e-KTP. hanya saja mereka mendapatkan surat keterangan (Suket) dari Dispenduk, agar segera menggantinya dengan e-KTP. “Oleh karena itu, saya minta untuk segera mengganti e-KTP, dan bagi yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman,”kata mantan Camat Kota Bondowoso ini.
Lebih jauh Tamim menambahkan, terkait kepengurusan pindahan penduduk dari desa kedesa yang lain, dari Kecamatan ke Kecamatan yang lain dan dari Kabupaten ke Kabupaten yang lain tetap mengacu kepada surat edaran Dirjen Kementerian Dalam Negeri, sehingga memperkecil birokrasi, tidak harus melalui RT, Kampung, Desa dan Kecamatan, cukup membawa KK, KTP dan pengantar ke Dispenduk.
“Hal itu dilakukan untuk mengurangi rentetan panjang yang selama ini di anggap berpotensi ada pungli yang merugikan masyarakat. Karena memang pengurusan semua administrasi tidak dipungut biaya,”tegasnya.
Masalah akta kelahiran, sambung dia, Dispenduk Capil telah memberikan kemudahan kepada seluruh Bidan yang ada di Kabupaten Bondowoso, karena setiap harinya Dispenduk mencetak 100 akta kelahiran untuk diberikan kepada Bidan. “Pada 2019 mendatang Dispenduk Capil akan melakukan terobosan terobosan tentang mengurus akta kelahiran dengan cara yang lebih mudah yaitu melalui online lewat hanpond android," pungkasnya.
Editor : Redaksi