Laporan : Edo
SITUBONDO, (Suara Publik.com) -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Situbondo menilai, tudingan pembangunan program Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) didesa Trigonco, Kecamatan Asembagus Situbondo, Jatim Minim PengawasanTim DPKP Setempat.
Kordinator Wilayah Jatim LSM Penjara Indonesia Dafid mengatakan, miliaran Rupiah untuk program Rumah tidak layak huni didesa Trigonco dinilai kurang pengawasan dari tim monitoring DPKP Situbondo, sehingga masih ada beberapa warga penerima manfaat hingga gelombang ke tiga ini belum juga di bangun rumhnya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan realita di lapangan, bahwa masih ada beberapa rumah yang sudah tercover melalui survey oleh pihak terkait hingga kini belum juga di bangun. "Fungsi pengawasan dari tim DPKP yang minim ini akan rentan dengan segala aspek, baik kontruksi dan juga pendataan , lalu apa kerjanya dinas terkait selama ini, sudah masuk gelombang ke tiga masih ada beberapa rumah yang tidak layak milik warga belum tercover dalam pendatan dan juga bagi warga yang sudah tedata hingga kini belum juga terealisasi, maknya dinas DPKP jangan hanya menerima laporan diatas meja, turun dong ," ujar Dafid.
Menurutnya, Anggaran setiap satu unit rumah penerima manfaat senilai Rp 10 juta di nilai tidak layak, dan syarat korupsi, mengapa tidak, Pantauan di lapangan sejumlah rumah yang sudah di garap hanya bagian bawah saja, sementara atap rumah tidak termasuk rehabilitasi. Tidak hanya itu saja Kata Dafit, kreteria rumah warga yang mendapatkan berfariatif ukuran luas rumah, bagi luas rumah ukuran kecil dan ukuran luas rumah yang besar sama di anggarkan Rp 10 juta.
Pertanyaannya , bagi rumah dengan ukuran kecil tentu tidak mungkin mencapai Rp10 juta yang jelas di situ ada sisa dana laku dikemanakan sisa dana tersebut . "Berdasarkan banyaknya laporan masayarakat bahwa rumah tidak layak huni yng sudah di bangun dengan anggaran per unit rumah Rp 10 juta rupiah namun kontruksi masih jauh dengan harapan, ada beberapa warga pendrima manfaat mengeluh karena rumahnya hnya di bangun bagin bawah. Sementara atap yang sudah rusak tidak di ganti yang baru, saya menilai anggaran 10 juta untuk satu rumah ini masih belum sesuai harapan," kata Dafit., Sabtu (10/11).
Menurutnya, Dinas DPKP Situbondo hanya menerima laporan di atas meja, sehingga minim melakukan survey lebh jauh pada warga lingkungan desa Trigonco. Pihaknya mengatakan Pada saat David mendatangi kepada Novi Kasi Perumahan DPKP bagia tidak bisa memberikan secara rinci satuan bahan matrealnya untuk pembangunannya. Bahkan penjelasan dari nya terkesan menutupi kesalahannya.
"Detailnya saya belum dapat. Mereka hanya secara umum saja menyampaikan secara spesifik, hanya saja dia mengtakan 10 juta perumah dari anggaran total 2,4 Miliar itu setiap 10 juta perumah di alokasikan Rp 8 juta 600 ribu rupiah, Rp 1 juta 400 ribu untuk ongkos tukang dan kuli. Akan tetapi dia tidak bisa menjelaskan sejauh mana fungsi pengawasan ke lapangan Pokonya mereka hanya sebut sudah memasuki gelombang ke tiga, ," kata Dafit.
Meski demikian, lanjut Dafit, persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi agar di masa depan masalah serupa tidak terjadi. DPKP selama ini tidak bisa hanya menerima laporan dia atas meja saja. Persatu rumah RTLH di anggarkan Rp 10 juta dan 2 Juta untuk ongkos tukang, berbeda dengan apa yang di katakan oleh warga penerima mengatakan Rp 8 juta 600 untuk kontruksi bangunan berupa kapur, semen, pasir Batako dan ongkos tukang ,1 juta 400 ribu.
Hal ini juga menjadi penilaian beberapa kalangan masyarakat bahwa program RTLH Desa Trigonco syarat ketidakberesan pengalokasian anggaran.
Terpisah Sekretaris DPKP Situbondo Viskanto saat Di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan kajian dan melakukan pengawasan maksimal. Menurutnya, bagi warga yang belum dibangun rumahnya hingga gelombang tiga ada dua kemungkinan bagi rumah warga yang belum di rehab mungkin bisa saja masuk gelombang ke 4.
Namun bisa juga, bila sampai gelombang ke 4 bagi warga yang tidak terdata bisa di anggarkan dari Dana Desa. "Dan itu sudah saya sampaikan kepada Kepala Desa setempat untuk rumah yang tidak mendapatkan dari program RTLH ini bisa di anggarkan dari dana desa , kalu bicara pengawsan bersama tim kita turun ke lapangan dan walhasil tidak ada masalah, " tegasnya.
Editor : Redaksi