Laporan : Taufik Hidayat
BONDOWOSO, (Suara –Publik.Com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso tidak temukan unsur pelanggaran maupun kelalaian terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan akun WhatApp bernama Sucipto. “Ternyata tidak terbukti yang bersangkutan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ternyata yang melakukan adalah istrinya. Jadi Hp itu dipakai bersama, intinya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ungkap ketua Bawaslu Bondowoso, Muhammad Mahsun.
Meski begitu, Mahsun mengaku telah berkirim surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Bondowoso untuk dilakukan pembinaan ataupun sosialisasi terhadap seluruh guru agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
“Hasil pemeriksaan itu kami sampaikan kepada pihak Dispendikbud agar dilakukan pembinaan terhadap guru lainnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 7 September 2018 akun WA bernama Sucipto yang diketahui merupakan Guru SDN 4 Banyuwulu diketahui mengunggah ke grup WA berupa foto salah satu calon legislatif DPRD Bondowoso, lengkap dengan nomor urut dan parpolnya, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian selang beberapa minggu kemudian, pihak Panwascam Wringin melakukan pemeriksaan terhadap kejadian tersebut dan melimpahkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu pada 18 Oktober.
Editor : Redaksi