Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan suara publik - Sejumlah 9.796 butir pil logo Y yang merupakan jenis obat keras berbahaya (okerbaya) dan 2,22 gram sabu-sabu, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pasuruan.
Dalam kasus ini polisi menangkap 11 orang pengedar dan ditetapkan menjadi tersangka. " kami melakukan penangkapan selama dua pekan kemarin. Dan akan terus berupaya mengejar bandar yang lebih besar, " kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, Senin (26/11/2018).
Lebih lanjut Rizal mengungkapkan, peredaran okerbaya dan sabu-sabu di Pasuruan sudah sangat memprihatinkan. Hal ini dibuktikan dengan jumlah para tersangka yang ditangkap berasal dari wilayah Pasuruan barat.
Dihadapan AKBP Rizal Martomo, para tersangka mengaku terjadinya hal ini karena murahnya harga okerbaya. Per satu poket berisi sembilan butir didapat dengan harga 20.000 rupiah. " Oprasi penangkapan akan kami tingkatkan dan untuk upaya pencegahan deteksi dininya, akan kami lakukan penyuluhan," terangnya.
Kabupaten Pasuruan yang berjuluk Kota Santri banyak terdapat Pondok Pesantren, Rizal mengatakan akan berkomitmen untuk menjaga agar para satri tak terjerumus efek bahaya narkoba. "Hingga saat ini,kami masih belum menemukan pengedar yang masuk Pesantren," tutup Kapolres Pasuruan yang baru menjabat selama 2 pekan,(dyt).
Editor : Redaksi