terhadap 21 tersangka kasus pengeroyokan di dalam tahanan yang terjadi
pada awal Desember 2011 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya,
Jumat (9/3) kemarin.
“Kami sudah menerima berkasnya dan penyidik Polrestabes Surabaya juga
telah melakukan pelimpahan tahap II kasus tersebut kepada kami. Untuk
selanjutnya, kami akan teliti lagi berkas perkaranya itu,” kata Kasi
Pidum Kejari Surabaya, Setyo Pranoto saat dikonfirmasi, Jumat (9/3).
Dalam pelimpahan tahap II itu, sebanyak 21 tersangka diserahkan ke
Kejari Surabaya. Penyidik pun membagi 21 tersangka itu menjadi tiga
berkas berbeda. “Sengaja dibagi menjadi tiga berkas kelompok, karena
peran setiap kelompok dalam kasus pengeroyokan itu berbeda-beda,”
tambanhnya.
Setyo menambahkan, otak pelaku kasus ini juga telah diketahui oleh
penyidik Polrestabes Surabaya. “Otak pelaku atau pimpinan dalam kasus
pengeroyokan ini adalah Sugianto alias Lolong,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Setyo juga langsung menunjuk anak buahnya
untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani dan meneliti
berkas perkara kasus itu. “Kami juga sudah menunjuk JPU Arif Suryono,
I Wayan Yudistira, dan Farida untuk meneliti dan menyidangkan kasus
ini,” paparnya.
Jaksa alumnus kampus Muhammadiyah Jakarta itu juga menjelaskan, 21
tersangka itu akan dijerat dengan pasal 170 KUHP. “Kalau sesuai KUHP,
21 tersangka itu terancaman hukuman selama 12 tahun penjara,”
terangnya.
Kasus pengeroyokan sesama tahanan itu sendiri terjadi pada 10 Desember
2011 lalu. Sekitar pukul 20:30 WIB, 21 tersangka itu melakukan
pengeroyokan hingga menyebabkan Rahma Fathurozi yang mendekam di
tahanan Blok D Polrestabes Surabaya tewas. “Dalam kasus ini, hasil
otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat mengalami luka parah
di bagian kepala dan sekujur tubuhnya lebam akibat pukulan,” bebernya.
Perlu diketahui, sebelumnya korban Rahma Fathurozi dijebloskan ke
tahanan Polrestabes Surabaya karena kasus perbuatan asusila yang
dilakukannya. “Diduga pengeroyokan itu dilakukan karena para tahanan
merasa tidak senang dengan tindakan asusila yang telah dilakukan
korban,” jelas Setyo.
Petugas polisi yang kebetulan berjaga mengetahui ada aksi kekerasan,
namun korban sudah dalam keadaan lemas dan tak sadarkan diri saat
ditolong oleh petugas jaga. “Meski korban sempat dibawa ke Rumah Sakit
Ahmad Dahlan Polrestabes Surabaya dan mendapat perawatan intensif,
namun akhirnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan,” pungkasnya. fan
Editor : Pak RW