Laporan : Redaksi
BONDOWOSO, (suara-publik.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi, terkait tukar guling tanah Negara. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat tidak luput dari pemanggilan KPK di Jakarta.
Kasus tanah Negara ini mencuat beberapa waktu lalu. Mantan Bupati Amin Said Husni, mantan Sekda Hidayat, sebelumnya juga dipanggil untuk memberikan keterangan seputar tanah Negara.
Hanya saja, saat itu Hidayat, membantah, kalau dirinya pernah berhadapan dengan penyidik KPK. Ia mengaku jika dirinya dikaitkan dengan pemanggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi, itu tidak benar dan bohong. “Gak ada, bohong itu, dan itu fitnah,”kata Hidayat dengan nada emosi. Saat dikofirmasi wartawan melalui telpon selulernya, Kamis malam, (17/5/2018) lalu.
Namun, yang lebih menarik ketika ditelpon saat itu, lagi-lagi Hidayat tidak mengakui dan melempar kepada Wakil Bupati, KH Salwa Arifin. Karena, menurut dia, terkait dengan proses ganti rugi tanah Negara, adalah Wakil Bupati sebagai penanggung Jawabnya. Saat itu Salwa Arifin masih menjabat sebagai Wakil Bupati, hingga Dirinya terpilih menjadi Bupati.
“Kalau saya tidak ada apa-apa, tapi kalau mau tanya masalah itu. Silahkan tanya ke Pak Salwa. Karena dalam tim itu Wakil Bupati sebagai penanggung jawabnya. Mestinya dia yang tahu masalah itu,”ucap Hidayat.
Sementara itu, Salwa Arifin, mengaku tidak tahu menahu tentang penjualan TN kepada PT BSI, bahwa terhadap isu yang berkembang tentang TN, tidak kaget. Bahkan ia langsung mengucapkan Innalillahi. “Saya sebagai pribadi tidak ada keterlibatan dengan kasus itu, dan tak pernah tahu prosedurnya bagaimana,”kata Salwa Arifin, saat memberikan keterangan pers, beberapa bulan yang lalu.
Kendati demikian, kasus tanah Negara di Bondowoso tersebut sudah bergulir dan terus berkembang. Hanya saja bagi pihak-pihak yang terkait dipastikan akan berhadapan dengan penyidik KPK, termasuk Bupati Salwa Arifin, saat itu ia sebagai penanggung jawab.
Menurut Agus Sugiarto Direktur Jack Centre, masyarakat hanya menunggu reaksi KPK selanjutya, karena jika KPK sudah bergerak dipastikan pejabat yang terlibat TN tersebut akan dipanggil, tidak terkecuali mantan Wakil Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bondowoso. Sebab, dalam struktur organisasi, Wakil Bupati sebagai penanggung jawab.
“Kalau menurut saya, kalau Pak Amin dipanggil oleh KPK, karena kapasitas dia dulu sebagai Bupati, sedangkan KH Salwa, saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati, yang sekaligus sebagai penanggung jawab tentang tanah Negara,”ujarnya.
Editor : Redaksi