Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Kasus kekerasan yang menimpa driver Grab online Moch Samsul Arifin (36), warga Jalan Gundih 1/3, kec. Bubutan Surabaya terungkap.
Dua pelaku berhasil dibekuk. Dua pelaku tersebut, Muchamad Anggi Pradana (23),asal Jalan Pesapen Lor no.69 Surabaya dan Garnaf Kurniawan (24), asal Jalan Pesapen Lor no.67 Surabaya.
Keduanya ditangkap usai melakukan pengeroyokan terhadap korban Moch Samsul Arifin seorang driver Grab online.
"Kedua pelaku kami amankan, karena keduanya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban, dengan cara bersama sama memukul menggunakan tangan kosong berulang kali. Dan menendang korban sampai korban jatuh ke tanah, dan pukulan pelaku mengenai mulut korban sehingga korban mengalami luka di mulut dan gigi depan bagian atas lepas satu dan mengeluarkan darah," beber Kanit Reskrim Polsek Bubutan Iptu Rudi Sulistiawan, Minggu (2/12/2018).
Iptu Rudi mengungkapkan, penyebab kejadian tersebut sewaktu kedua pelaku masuk ke dalam mobil Grab Ertiga warna putih milik korban, di tempat parkir Giant Jalan Rajawali telah muntah akibat habis minum miras.
Lalu korban komplain dengan adanya muntahan pelaku wawan dimobil korban. Lalu kedua pelaku keluar mobil, sedangkan korban teriak teriak marah dan kedua pelaku emosi. Lalu kedua pelaku melakukan pengeroyokan. Kemudian dilerai oleh security Giant dan teman pelaku yang bernama Moch Rifai. Selanjutnya korban tidak terima dan melapor ke Polsek Bubutan" pungkasnya.
Para tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan jo pasal 55. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah gigi depan bagian atas milik korban," katanya.( tom)
Editor : Redaksi