suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Agus Jack: Tak Paham Perpres No.3 Tahun 2018, Bupati Salwa Lantik PJ Sekda Dengan Rekam Jejak Buruk.

avatar suara-publik.com
Foto: Bupati Salwa Arifin saat Melantik PJ. Sekda Bondowoso.
Foto: Bupati Salwa Arifin saat Melantik PJ. Sekda Bondowoso.
suara-publik.com leaderboard

Laporan : Ido/Han

BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com)- Pelantikan Agung Tri Handono sebagai Pj Sekda menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Karna Suswandi di penghujung November 2018 (30/11/2018), oleh Bupati Bondowoso Salwa Arifin benar-benar mengejutkan kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab dan masyarakat Bondowoso.

Bagaimana tidak, pejabat yang dilantik Bupati Salwa sebagai Pj Sekda ini, pernah menggegerkan warga Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso sebelah Timur MAN saat tengah malam pada 2013 silam.

Melihat rekam jejak tersebut, Direktur LSM Jack Centre, Agus Sugiarto menilai Bupati Salwa tidak tepat mengangkat seorang pejabat yang banyak mendapat sorotan negatif dari masyarakat Bondowoso sebagai Pj Sekda.

Karena, selain menyangkut permasalahan pejabat yang diangkat, menurut Agus Jack, sapaan akrabnya. Bupati Salwa tidak memperhatikan nilai-nilai dan amanah UU serta peraturan yang ada.

”Dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sekeretaris Daerah, seharusnya Bupati melakukan evaluasi terhadap jejak rekam calon pejabat yang akan diangkat,” katanya.

Agus Jack kemudian menjelaskan, dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 5 huruf d,e, dan f menyebutkan, calon Sekda diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai lebih dalam 2 tahun terakhir, memiliki jejak rekam, integriritas dan moralitas yang baik, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.

”Berkaitan dengan itu, saya yakin Inspektorat Bondowoso punya catatan tentang semua pejabat Pemkab Bondowoso, terlebih pejabat yang sekarang diangkat sebagai Pj Sekda oleh Bupati Salwa,” jelasnya.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Agus Jack memahami, bahwa apa yang telah dilakukan Bupati Salwa adalah hak prerogatifnya. Namun, pejabat yang diangkat sebagai Pj Sekda oleh Bupati Salwa pernah bermasalah dan menjadi sorotan negatif masyarakat saat dia mejabat Kepala Bappeda Bondowoso pada 2013.

Bahkan, akibat masalah itu, Bupati Amin kala itu langsung mencopot dari jabatan Kepala Bappeda. ”Sangat disayangkan, keputusan Bupati Salwa yang mengejutkan banyak kalangan, hanya dilandasi hasil istikharoh saja. Memang, istikharoh itu penting, untuk memohon pentunjuk. Tapi, ini persoalan aturan kepemerintahan yang wajib dipatuhi,” tegasnya.

Untuk itu, Agus Jack mengingatkan Bupati Salwa tidak main-main dengan perundangan-undangan yang ada. Karena, jika semua keputusan tidak mengacu kepada peraturan dan perundangan akan berdampak kepada masyarakat dan menimbulkan problem Pemerintahan Bondowoso kedepan.

Sebaliknya, jika keputusan istikharoh memang menjadi pertimbangan utama, Agus Jack menyarankan Bupati Salwa harus melibatkan beberapa kiai yang dulu menjadi bagian relawan pemenangan SaBar (Salwa Arifin-Irwan Bachtiar Rahmat).

”Kami rasa keputusan istikharoh wajib melibatkan beberapa tokoh kiai bagian dari pemenangan SaBar. Kan tidak hanya satu ulama dan kiai yang ikut memberikan dukungan terhadap SaBar pada waktu Pilkada Serentak 2018 itu, Mas,” pungkasnya. (ido/han).

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda