Laporan : Edo Situbondo
SITUBONDO, (Suara-Publik.com) - Puluhan Kepala Desa tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Republik Indonesia (APDESI) Kabupaten Situbondo, mendatangi Kantor Pemkab Situbondo, untuk meminta penjelasan peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan tanah Kas Desa (TKD) yang di anggap tidak memihak pada otonomi Desa.
Mereka datang ditemui Bupati Dadang Wigiarto dan Wakil Bupati Situbondo H Yoyok Mulyadi serta Kadis DPMD Pemerintah Situbondo di Intellegency Room Pemkab Situbondo., Senin(3/12).
Dalam pertemuan suasana sempat menghangat dari beberapa Kepala Desa yang mengugkapkan beberapa kritik dan hak aspirasi mereka. Namun Bupati Dadang Wigiarto menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) bahwa pengelolaan tanah kas desa tidak hanya bisa disewakan dengan melalui proses lelang.
Melainkan ada beberapa cara lain dalam pengelolaan tanah kas desa, untuk kepentingan kejahteraan perangkat dan masyarakat tersebut.
Jika Peraturan Bupati mau diusulkan untuk di rubah denga maunya kepala desa kita akan menindak lanjuti itu semua tapi tetap dalam koridor peraturan perundang undangan.
"Jika perundang undangan bisa memberikan kewenangan sesuai dengan permintaan kepala desa yang bisa diatur didalam peraturan desa ya kita serahkan itu ke desa,"ujar Dadang.
Menurutnya, dalam hal ini pihaknya melihat ada semacam pecampuran problem Siltapnya.
sementara Peraturan Bupati tidak dibaca secara menyeluruh, bahwa selama ini yang menjadi masalah yaitu tanah kas desa disewakan tidak sesuai dengan Perbup sehingga menimbulkan satu masalah. "Hal itu lah yang dimunculkan oleh mereka sebagai komunikasi awal, padahal di Perbup itu ada cara lain tentang bentuk kerjasama dengan pihak ketiga.
Intinya yang menjadikan masalah sendiri, itu yang dijadikan alat komunikasi bagi mereka untuk menekan seolah olah ada yang salah di perbup atau kinerja pemerintah." jelasnya.
Bupati minta jika ada kesalahan atau ada yang bertentangan dalam perbup, kepada seluruh kepala desa agar menunjukkan dimana letak kesalahannya. jika kepala desa bisa menunjukkan kalau ada ketidak adilan di Peraturan Bupati, silahkan ditunjukkan mana yang tidak adil.
Tapi jangan ngomong tidak adil menurut seleranya kepala desa, tapi adil sesuai peraturan. Namun Bupati mengamati dengan cermat, setelah di amati hanya persoalan agar meningkatkan kesejahteraan," pungkasnya.
Disisi lain Ada beberapa kepala desa yang menyayangkan ketika Audensi di lakukan ada banyak hal yang tidak ditegaskan oleh kepala desa dalam penyampaikan aspirasi tentang pembahasan Siltap.
Editor : Redaksi