suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sediakan LC Merangkap Striptis dan Layani ML di Room, Karaoke Maxi Brilian Blitar Digrebek Polda Jatim.

avatar suara-publik.com
Foto: Mami dan Menejer Karaoke Maxi Brilian Blitar saat dirilis Polda Jatim.
Foto: Mami dan Menejer Karaoke Maxi Brilian Blitar saat dirilis Polda Jatim.
suara-publik.com leaderboard

Laporan Ismail.

Surabaya, Suara Publik-Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur ungkap pelaku Prostitusi Karaoke Maxi Brilian, di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Selasa (4/12/2018).

Kedua pelaku diketahui bernama Ratna Ayu Kinanti (Mami Ratna) dan Juwito Qairul Anwar alias Aan (Manager) yang bekerja di tempat karaoke tersebut.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan petugas mendapatkan informasi bahwa ada tempat karaoke yang menyediakan Pemandu Lagu LC (Ladies Companion), yang biasa striptis dan biasa juga melayani hubungan seks di dalam room karaoke.

Pada Senin 3 November 2018 petugas Ditreskrimum Polda Jatim langsung melakukan penggeledahan di Resto dan Karaoke Maxi Brilian Live Musik, Jalan Semeru nomor 84-86 Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar.

"Pada saat petugas melakukan penggerebekan di salah satu room yaitu room 4, petugas telah menemukan satu tamu laki-Iaki sedang melakukan hubungan seks dengan dua pemandu lagu LC.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap satu tamu dan dua pemandu lagu tersebut, setelah itu mengamankan pelaku, saksi-saksi beserta barang bukti ke Polda Jatim," ucap AKBP Festo Ari Permana.

Modus tersangka tersebut adalah, menawarkan kepada tamu serta pemandu lagu LC untuk menemani tamu menyanyi dan selanjutnya bisa diIakukan Booking untuk melakukan tarian striptis dan dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke tersebut.

Sedangkan untuk tarif pelaku mematok satu juta untuk dua jam Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas Celana dalam dan BH milik saksi Chelsea dan Indah, satu buah Kondom terpakai dan belum terpakai, tiga unit HP, uang tunai Rp. 2.800.000 juta serta Bill pembayaran di room 4.

Atas Perbuatannya tersangka dijerat pasal 296 KUHP, pasal 506 KUHP, serta pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mengambil keuntungan dari prostitusi yang dimaksud. 

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda