suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Karaoke Maxi Brilian Blitar, Terancam di Tutup.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Karaoke Maxi Brilian yang digrebek Polda Jatim.
Foto: Karaoke Maxi Brilian yang digrebek Polda Jatim.

Indra Melaporkan.

Blitar (suara-publik.com) Penggrebekan karaoke Maxi Brilian di jln. Semeru Barat Kelurahan Kauman kota Blitar oleh Polda Jatim, pada hari senin 3 Desember 2018 dini hari jam 01.00 WIB.

Dalam penggrebekan polisi mengamankan 20 orang pemandu lagu, karyawan bagian admin, operasional, koordinator LC dengan total 25 orang yang diamankan. Polisi juga mengamankan 4 dus miras dan sejumlah surat perijinan. Ratna Ayu Kinanti, Kordinator LC alias Mami dan Aan Menejer Karaoke Maxi Brilian, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Atas Perbuatan 2 tersangka tersebut, dijerat pasal 296 KUHP, pasal 506 KUHP, serta pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mengambil keuntungan dari prostitusi yang dimaksud.

Penggrebekan ini menjadi sorotan DPRD kota Blitar Ketua Komisi III DPRD Blitar, Agus Zunaidi mengatakan," pihaknya secara tegas meminta Kepada Pemerintah Kota Blitar untuk tegas menindaki tempat karaoke yang digunakan untuk praktik asusila. Dan juga meminta kepada pemerintah Kota Blitar untuk mencabut izin operasional dan menutup tepat karaoke itu"ungkapnya.

Sebab, tambah Agus Zunaidi,"kasus ini menjadi tamparan bagi Pemerintah Kota Blitar, dimana Kota Blitar yang menyandang Kota Layak anak, ternyata masih ada asusila ditempat hiburan malam."

Disisi lain Wakil Walikota Blitar, santoso mengatakan," kasus ini sudah ditangani Polda, daerah tidak bisa masuk sebelum ada hasilnya. Setelah ada hasilnya, pihaknya baru bisa memberi sanksi sesuai dengan perda yang dimiliki."ungkapnya.

Sementara itu Satpol PP Kota Blitar mengatakan, tempat karaoke Maxi Brilian Kota Blitar bisa ditutup jika terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda). Plt Kepala Satpol PP Kora Blitar, Juari mengatakan,"Perda yang dimaksud adalah Perda Nomer 1 tahun 2017 tentang Kentrentaman dan ketertiban Umum (TRANTIBUM) serta Perda nomer 8 tahun 2001 tentang minuman keras (MIRAS).

Pihak kami masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim jika ada pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan dalam perda. Pihaknya akan mencabut izin ketika pelanggaran akan dilakukan."ungkapnya

Editor :