SURABAYA (suara-publik.com)- Gede, SH, selaku kuasa hukum Bambang Supeno, meminta Polda Jatim menghentikan penyidikan kasus ‘perampasan’. Alasannya, dengan digugatnya secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas dugaan akta wasiat yang cacat hukum. Ini sesuai kesaksian ahli dari kedokteran, saksi ahli dari Notaris, bukti P-4, P-5 dan P-6, serta pernyataan saksi di depan Notaris, tentang sejarah Depot Anda.
Dijabarkan Gede, setelah berkonsultasi dengan dr. I Gde Rurus Suryawan, Sp Jp, selaku dokter yang merawat mendiang Erlina Dian Liniarti, serta mengacu pada rekam medik 30 September 2009 diketahui bahwa tekanan darah mendiang Erlina adalah 60/50 dalam keadaan preshock. Artinya, sakitnya parah dan tidak mungkin disembuhkan lagi, berakibat kesadarannya menurun, sehingga diberikan Dopamin Giulini Inj 200/10 MG/ML dimasukan melalui infuse untuk menaikan tekanan darah yang drop, sehingga tidak dapat bertanggung jawab atas pembuatan wasiat, Sabtu pukul 13.00 WIIB
Lanjut Gede, pada persidangan Selasa (14/2/2012) ia telah menerangkan kepada Majelis Hakim PN Surabaya tentang cacatnya pembuatan akta wasiat tanggal 1 Oktober 2009, Nomor 1 yang berbunyi : Saya mencabut dan dengan demikian menyatakan tidak berlaku lagi semua wasiat yang telah saya buat sebelum surat ini dengan tiada terkecuali.
Masih Gede, bahwa dalam akta wasiat yang dibuat di Notaris Julia Seloadji itu terdapat lebih dari 1 penghadap, maka Gede menghadirkan saksi ahli dari Ikatan Notaris Indonsia (INI), Miftachul Macshun, SH, yang menerangkan kepemilikan bersama tidak dapat diwasiatkan. Dan apabila akta wasiat tersebut berisi kepemilikan bersama, maka akta wasiat tersebut batal demi hukum (nietig), sesuai ketentuan pasal 966 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPdt).
Gede menambahkan, kesaksian Samian di depan Notaris A. A Prajitno yang mengatakan bahwa Depot Anda dulunya adalah warung biasa yang sederhana milik mendiang Sulastri yang tak lain adalah ibu kandung dari mendiang Erlina, Bambang Supeno dan Bambang Handoko. Sedangkan, Sri Sundari sebenarnya bukan anak kandung dari Erlina.
Seperti diberitakan oleh media bahwa Sri Sundari adalah anak kandung dari mendiang Erlina itu adalah salah. Karena diketahui di persidangan bahwa Erlina semasa hidupnya tidak pernah menikah.
Terkait masalah ini, Kompol Rahayu selaku penyidik kasus ini belum bisa dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup), Sabtu (17/3/2012) pukul 14.00 WIB (ono) foto: Gede, SH saat berjabat tangan usai sidang
Editor : Pak RW