SURABAYA (suara-publik.com)- Polsek Jambangan patut diacungi jempol, setelah berhasil menangkap sindikat perdagangan narkoba antar pulau. Namun pasca penangkapan tersebut, 2 tersangka yang bernama Nonik dan Laura dilepas dengan alasan tidak menyimpan atau memiliki barang haram jenis sabu-sabu. Padahal, Nonik yang tak lain bernama Lusiana tersebut, diduga namanya cukup terkenal di kalangan bisnis haram itu sebagai jasa peminjaman rekening untuk pembayaran, setelah transaksi narkoba.
Menurut sumber, setelah polisi berhasil menangkap 5 tersangka, barulah pada 16 Maret Laura ditangkap di kawasan Jl. Petemon, setelah itu dikembangkan oleh petugas dan berhasil menangkap Nonik. “Laura malamnya langsung dilepas oleh petugas, sementara Nonik baru keesokan harinya juga dilepas,” ungkap sumber, sembari menjelaskan bahwa Laura adalah anak dari Lusiana, Rabu (21/3/2012) pukul 13.00 WIB.
Terpisah, sumber lain yang kepada suara-publik.com mengaku sangat yakin terhadap Lusiana. “Saya mengetahui persis siapa itu Lusiana. Dia memang terkenal sebagai jasa peminjam rekening untuk transaksi narkoba,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Jambangan, AKP. Ari Priambodo kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap sindikat perdagangan narkoba antar pulau. “Ini merupakan hasil tangkapan terbesar untuk ukuran polsek se-Surabaya,” katanya.
Menurut Ari, pihaknya melepaskan Lusiana dan Laura, karena setelah digeledah, keduanya tidak sedikitpun menyimpan atau memiliki barang haram yang dimaksud. “Mereka hanya terlibat karena rekeningnya digunakan untuk transfer uang, bukan memiliki atau menyimpan barang,” papar mantan Kanit Reskrim Polsek Sawahan ini. Ditambahkan pula, “Dalam Undang-Undang Narkoba kita tidak dibenarkan menahan Lusiana dan Laura. Seandainya ada pasalnya, tidak ada alasan untuk melepaskan mereka,” imbuhnya.
Sumber di lingkungan Polda Jatim membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Polsek Jambangan untuk melepaskan Lusiana dan Laura. Hal ini sependapat dengan salah satu pengamat hukum, Arif Saejan, SH., MH. Menurutnya, kalau memang tidak terbukti meiliki atau menyimpan barang bukti dalam waktu 1x24 jam, maka tersangka bisa dilepaskan.
Pendapat ini berbeda dengan Gede, SH. Pengamat hukum, yang juga sebagai Lawyer senior ini keberatan jika Lusiana dan Laura dilepaskan. “Mereka itu terlibat dalam transaksi peredaran narkoba. Jadi, tidak ada alasan untuk dilepaskan,” tegas Gede. (isk,ono) foto : Mapolsek Jambangan
Editor : Pak RW