Anggap Sudah Masuk Materi Pokok Perkara.
Surabaya Suara-Publik.com - Sidang
perkara penyerobotan dan penguasaan tanah serta bangunan sebagai tempat ibadah
atas terdakwa Justianus Sumanti (50) tinggal di Jl Mastrip 14 A Kedurus
Surabaya kembali di gelar di PN Surabaya,selasa (20/3) dengan agenda tanggapan
JPU terhadap eksepsi dari pengacara terdakwa.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Wayan Oja Miasta yang dibacakan dihadapan
majelis hakim yang diketuai Ery Mustianto menyatakan perbuatan yang dilakukan
pendeta gereja kristen sangkalala kedurus itu adalah murni perbuatan pidana.
Selain itu penolakan eksepsi pengacara terdakwa Justianus yakni Ir Bambang
Utoyo SH, M.Hum, MM, Yahya Wijaya SH dan Fatkhur Rahman SH, MH dari LBH Komda
Surabaya LMR RI dikarenakan telah masuk materi pokok perkara. "Ini bukan
perdata tapi penasehat hukum sengaja mengarahkannya ke perdata, kami tidak
perlu menanggapi banyak eksepsi dari pengacara terdawa karena sudah masuk ke
materi pokok perkara ini."Jelas Jaksa yang bertugas di bagian Intel Kejari
Surabaya pada Suara Publik
usai persidangan.
Sebelumnya, dalam eksepsi yang tidak dibacakan itu , pengacara terdakwa dalam
persidangan menganggap perbuatan klienya tersebut tidak layak dimasukkan dalam
ranah hukum pidana."Intinya ini masalah keperdataan."Ungkap Fatkhur
menjawab pertanyaan Ery selaku ketua majelis terkait inti eksepsinya.
Sedangkan dalam surat dakwaan jaksa No PDM-276/Ep.2/01/2012 dijelaskan,
peristiwa itu bermula ketika terdakwa Justianus menyewa rumah di Jl
Mastrip No 14 A Kedurus yang digunakan untuk rumah doa sekaligus tempat tinggal
terdakwa beserta keluarganya.
Rumah tersebut disewa terdakwa Justianus dari pemilik rumah yakni Ie Mei Kim
alias Cicilia Yuliati, Johan Kristanto dan Ny Yuliati pada 6 Februari 2001 dan
berakhir 6 Februari 2011 lalu.
Entah apa alasannya, meski sewanya telah berakhir namun terdakwa Justianus
tidak mau menyerahkan kembali rumah tersebut ke pemiliknya.
Sebelumnya pada 2006 terdakwa Justianus pernah menyatakan kesediannya kepada
pemilik rumah untuk mengganti atau menukar rumah yang disewanya tersebut dengan
rumah miliknya yang berada di Gunung Sari atau Kebraon, Bahkan terdakwa pernah
melihatkan rumah yang akan dibarterkan tersebut kepada pemilik rumah kontraknya
itu.
Namun seiring dengan habisnya masa sewa rumah yg digunakan untuk gereja itu,
janji terdakwa Justianus untuk membarter rumahnya tersebut tidak pernah
direalisasikan hingga akhirnya Ie Mei Kim, Johan dan Yuliati selaku pemilik
rumah menjual rumahnya ke Ruddy Agus Budiawan Soetiaso seharga Rp 650 juta
dengan kesepakatan jual beli yang dibuat oleh notaris Sugiarto.
Setelah membeli rumah di Jl Mastrip 14 A Kedurus, Ruddy mendatangi terdakwa
dengan maksud menyampaikan jual beli tersebut dan meminta agar terdakwa beserta
keluarganya mengosongkan rumah yang telah dibelinya. Namun kedatangan Rudy
bukan disambut ramah, terdakwa Justianus malah menuding surat-surat yang di
miliki Rudy adalah palsu.
Karena tetap bersikukuh tak mau meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut,
akhirnya Ruddy melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya.
Terpisah, menurut Drs Haryanto SH selaku penasehat hukum dari pelapor
megakui, sebelum dilaporkan oleh kliennya, pihaknya mengaku sudah menempuh
jalur kekeluargaan, Namun hal itu tetap tak digubris oleh terdakwa."Kita
sudah meminta secara baik-baik bahkan disaksikan oleh tokoh kampung untuk
menawarkan uang tali asih untuk ongkos pindah dari rumah itu."Ungkap pengacara
berkantor di kota apel itu.
Akibatnya, Saat ini oleh JPU Hery Pranoto, terdakwa Justianus didakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 36 ayat (4) jo 12 ayat (1) UU No 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara serta melanggar pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.(band)
Editor : Pak RW