suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kasus Penipuan Beras Rp. 6 Miliar Tersangka Ditahan Kejari

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, Suara-Publik.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya mengeluarkan penetapan surat penahanan terhadap Boedi Julianto tersangka kasus dugaan penipuan berkedok jual-beli beras sebesar Rp6 miliar, Rabu (21/3/2012).

Penetapan penahanan ini diteken Kajari Mukri malam ini dengan alasan ancaman tujuh tahun dari pasal yang dijeratkan tersangka memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

" Perkara ini kan juga mendapat sorotan publik," tambah Plt Kasi Pidum Kejari Surabaya, Djauharul Fushuus.

Sementara kuasa hukum tersangka belum bisa dimintai keterangan terkait penahanan ini.

Sebelumnya, Toenir Samidi membantah apa yang dituduhkan pada kliennya. Toenir menyangkal kliennya disebut-sebut buron sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda. “ Dia kooperatif dan tidak kemana-mana,” ucapnya.

Jika memang buron lanjutnya, tidak mungkin kliennya datang ke Kejati. “Dan sampai sekarang dia tidak ditahan,” tandasnya. Polisi, lanjut dia, sulit menahan kliennya karena kesulitan menemukan bukti perbuatan pidana oleh kliennya, sebagaimana dilaporkan Yoppy Yulianto, rekan bisnis Boedi. Sebab, kasus ini semestinya diproses secara perdata.

Seteru antara Boedi dengan Yoppy sendiri sebenarnya sudah cukup lama. Permasalahan ini pun sempat masuk ke ranah perdata hingga ke MA (Mahkamah Agung, red) dan hingga kini belum ada putusan hukum tetap alias belum inkracht. “Saya tidak hanya ngomong, tapi ada bukti-buktinya,” kata Toenir.

Soal penipuan seperti dituding Yoppy, Boedi mengaku hal itu tidak benar. Atas beras yang dikirim rekan bisnisnya itu, pihaknya mengaku telah membayar Rp. 7 miliar, melebihi dari kerugian yang diakui Yoppy akibat aksi tipu Boedi, Rp. 6 miliar. “Lalu menipunya di mana. Herannya, saat saya minta nota jual-beli untuk mengetahui rincian pastinya, Yoppy tidak mampu menunjukkan itu,” tegas Boedi.

Begitu pula soal pembayaran melalui BG (Bilyet Giro) dari Boedi yang dituding Yoppy ternyata tidak bisa dicairkan. Menurutnya, BG yang dimaksud diambil sendiri oleh Yoppy dan ditulis oleh dirinya sendiri. “Dia yang menulis sendiri,” tandasnya. Karena itu, tambah Toenir, kasus ini lebih tepat apabila dimasukkan ke ranah perdata, bukan pidana. “Ini perdata murni,” tambah Toenir.

Kepada pihak Polda (Ditreskrimum) dan Kejati (Pidum), Toenir mengaku sudah menyampaikan agar penanganan kasus kliennya itu ditangguhkan dulu sebelum ada putusan hukum tetap (perdata). Namun itu tidak diindahkan dan kini terus berjalan. “Karena itu kami akan buktikan di persidangan kalau klien kami tidak salah. Kami ada bukti-buktinya semua,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan bisnis jual beli beras ini berawal dari modus tersangka yang membeli beras dalam jumlah besar. Namun pembayaran yang dilakukan dalam jual beli ini, tersangka membeli beras para korbannya, dengan cara pembayaran melalui Bilyet Giro (BG). Namun, ternyata BG yang dibayarkan tidak dapat di cairkan alias blong,sehingga tersangka di laporkan ke polisi.(band)

Editor :