Menurut sumber, Harun terlalu ‘serakah’ dan gegabah bermain tanah. “Rumornya, tidak lama lagi Harun akan sering-sering mendatangi PN Surabaya sebagai tergugat. Kita lihat saja nanti,” ujar sumber memperkirakan, Senin (9/4/2012) sekitar pukul 13.00 WIB.
Terbukti, tadi siang di PN Surabaya, Harun kembali terlihat sebagai pihak tergugat diduga dalam kasus tanah di Kelurahan Lontar. Padahal kemarin (9/4/2012) sekitar pukul 14.00 WIB, Lurah Harun menjadi pihak turut tergugat, terkait sengketa tanah di Jl. Bumi Saripraja seluas ratusan meter, antara penggugat Suparman melawan tergugat, Nurul.
Anehnya, Harun menolak ketika hendak dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup). “Konfirmasi saja kepada pengacara saya,” ketus Harun sembari ngeloyor pergi. Sementara Lawyer Ali Aswandi, SH yang dimaksud Harun sebagai kuasa hukumnya ketika dikonfirmasi pers mengaku bahwa ia bukan sebagai kuasa hukum Harun, melainkan sebagai kuasa hukum Nurul.
Dalam waktu dekat ini, Harun juga terancam dilaporkan ke polisi terkait kasus 'menjual' tanah milik Tihantoro, warga Dukuh Kuwukan Lontar. Yang menjadi pertanyaan, apakah tindakan Walikota Surabaya? (isk,ono)
Editor : Pak RW