suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

PK Ditolak MA, Cinderella Terancam 'Tamat'

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA (suara-publik.com)- Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Lukman Widjaja. Selain itu, MA menghukum pemohon PK membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.000,-. Hal sesuai relaas putusan perkara bernomor : 273 PK/PDT/2011 jo 569/Pdt.Plw/2006/PN.Sby. Akibatnya, PT. Cinderella Vila Indonesia (CVI) di Jl. Tanjungsari 73-75 Surabaya terancam tamat.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Pramono kepada wartawan mengakui putusan dari MA tersebut telah turun, dan telah memberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara. Namun ketika dikonfirmasi ulang suara-publik.com (Suara Publik Grup), Heru tidak ada di ruangannya, karena cuti. Jumat (13/4/2012) pukul 113.00 WIB.

Dr. Budi Kusumaning Atik, SH., MH, juga enggan memberikan penjelasan kepada suara-publik.com terkait ditolaknya permohonan PK oleh MA, Jumat (13/4/2012) pukul 14.27 WIB.

Sementara Gede, SH, selaku kuasa hukum Moeksaid Suparman, Direktur Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa (pemohon eksekusi) kepada suara-publik.com mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi PN Surabaya untuk menunda eksekusi pengosongan lahan milik kliennya tersebut.

Selain itu, Gede juga telah menulis surat tertanggal 13 April 2012 kepada Kapolrestabes Surabaya dan Ketua PN, guna memohon kesiapan aparat kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan  perkara Nomor : 46/EKS/2006/PN. Sby. Juncto. Nomor : 191/Pdt.G/2006/PN. Sby.

Menurut Gede, bagaimana mungkin pada tanggal 13 Oktober 2009 Lukman Widjaja dapat menanda tangani surat kuasa kepada Dr. Budi Kusumaningatik, SH., MH., dkk., untuk mengajukan permohonan PK, yang alhasil permohonan PK-nya telah ditolak Mahkamah Agung RI. “Oleh karenanya, patutlah pihak yang berwajib mengusut atas pemberian Kuasa ini apakah benar ditanda tangani oleh Lukman Widjaja ataukah tidak, karena disinyalir tidak benar dan taktiknya menghalalkan segala cara untuk menggagalkan eksekusi,” kata Gede. Ditambahkan pula, “Padahal secara nyata kendali Cinderella adalah Mr. CHIANG CHI CHEN selaku Direktur Utamanya, berdasarkan hasil unduhan internet,” ulas Gede. (isk,ono) foto: Unras buruh Cinderella saat menentang eksekusi.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor :