suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Supiah Vs Gunawan Berlangsung Seru

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

 

SURABAYA (suara-publik.com)- Memasuki persidangan yang Ke-8, Supiah Vs Almarhum Gunawan berjalan seru. Pasalnya, sidang perlawan No.531/Pdt.Vzt/2011/PN. Sby, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya siang tadi pukul 15.30 WIB, diwarnai hujan interupsi dari Hariyadi, SH, selaku kuasa hukum Supiah (pelawan) istri dari almarhum Sakeh.

Dalam persidangan, Hariyadi keberatan dengan pertanyaan Gede, SH, selaku kuasa hukum pihak terlawan yakni Ina Suhendra, Sandy dan Indra (istri dan kedua anak Gunawan almarhum), karena Gede dianggap mengkaitkan saksi yang dihadirkan tadi siang oleh Hariyadi yakni Taufik dan Suryadi pada sidang sebelumnya di Gresik. “Keberatan majelis, kita fokuskan saja pada sidang di sini, tidak usah mengkaitkan dengan sidang di Gresik,” protes Hariyadi.

Keberatan Hariyadi itu langsung dijelaskan oleh Gede dengan alasan karena kedua saksi pada sidang di Gresik mengatakan mengetahui soal tanah yang diklaim sebagai milik Sakeh almarhum, namun sebaliknya pada sidang tadi siang kedua saksi mengakui tidak mengetahui obyek tanah milik almrhum Sakeh yang hendak dieksekusi.

Melihat suasana makin memanas, Masjelis Hakim yang diketuai M. Sholeh akhirnya mencoba mengkondusifkan suasan dan mengiyakan permintaan Hariyadi agar Gede tidak menanyakan soal kehadiran saksi pada sidang sebelumnya di PN Gresik. “Tolong pak Gede, kita fokus pertanyaan di sini saja,“ pinta hakim.

Seperti diketahui bahwa, sidang perlawanan No. 531/Pdt.Vzt/2011/PN. Sby, 10 Oktober 2011, dianggap kadaluarsa. Karena, para pelawan sudah terlambat mengajukan perlawanan yang waktu batasannya hanya sampai Aanmaning (teguran), sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (2) HIR, dan stelsel gugatan kurang pihak, karena ternyata anak almarhum Sakeh dengan Supiah ada 6 orang, bukan hanya seorang anak yakni Tutut Nuraini. Artinya, ada ahli waris lain yang diduga disembunyikan. (isk,ono) foto: saksi Taufik dan Suryadi

 

 

Editor :