suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Anak 'Durhaka' Gagal Merebut Warisan Orang Tua

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
SURABAYA (suara-publik.com)- Budi Hartono, warga Jl. Tambak Rejo No. 15 Surabaya tega 'mendurhagai' ayah kandungnya, Hengky Hartono. Diduga, Budi bersama istrinya yang bernama Tjio Na Na berusaha merebut harta warisan dari orang tuanya berupa tanah dan rumah di Jl. Lebak Jaya 2/9 yang hendak diberikan kepada saudara kandungnya sendiri bernama Hangga Siswanto. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menggagalkan ‘keserakahan’ Budi.

Dikatakan sumber, kejadian ini berawal pada 1978 dan 1980, dimana orang tua Hangga Siswanto (penggugat) yang bernama Hengky Hartono (warga negara China) membeli 2 buah bidang tanah di Jl. Tambak Rejo No. 15 dan Lebak Jaya 2/9 Surabaya. Karena statusnya WNA, maka tanah tersebut diatasnamakan Budi Hartono (tergugat) yang tak lain adalah kakak kandung Hangga. “Hal ini dilakukan agar mempermudah pengurusan sertifikat,” papar sumber. Ditambahkan sumber, “Namun, hingga Hengky memperoleh status WNI, Budi tidak pernah mau menyerahkan hak Hengky, hingga pada akhirnya Hengky tutup usia pada April 2009,” terang sumber.

Masih sumber, sebelum meninggal Hengky membuat surat wasiat agar rumah di Jl. Lebak Jaya diberikan kepada Hangga. Tapi karena ketamakan dan keserakahan Budi, rumah tersebut tidak pernah diserahkan kepada Hangga. “Kamu mau apa sekarang, kalau kamu punya uang ya kamu urus saja,” tutur sumber menirukan ucapan salah satu kerabat Hangga.

Menurut sumber, almarhum Hengky dulu orang terkaya di Kali Baru Banyuwangi. “Tapi Budi bilang bersusah payah menjadi tukang foto keliling membiayai ayahnya. Pak Budi berbohong besar, dan  tega membohongi kerabat,” lanjut sumber.

Sumber menambahkan, karena Budi tidak pernah melaksanakan wasiat itu, maka Hangga menempuh melalui  pengadilan dan diputuskan bahwa tanah di Lebak Jaya seluas 371 meter persegi adalah milik Hangga.

Hal ini sebagaimana amar putusan yang dibacakan Majelis PN Surabaya yang diketuai oleh Erri Mustianto yang bunyinya, menyatakan gugatan penggugat sah untuk sebagaian, menyatakan sah surat wasiat, menyatakan perbuatan tergugat melanggar hukum, menghukum tergugat menyerahkan sertifikat hak milik No. 33 Keluarahan Gading, Kecamatan Tambak Sari kepada penggugat, sekaligus membalik namakan atas nama penggugat.

Sementara kuasa hukum penggugat, Tonic Tangkau dan rekan usai sidang yang diwakili Agus Mulya kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengatakan, pengadilan menghukum tergugat untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000,-/hari apabila lalai melaksanakan kewajibannya seperti tertuang dalam amar putusan itu, dan tergugat diberi waktu 14 hari.

Sebaliknya, Peter Talaway selaku kuasa penggugat, belum diketahui apakah akan melakukan banding, karena hingga siang tadi belum bisa dikonfirmasi suara-publik.com. (isk,ono) foto : Budi Hartono

 

 

Editor :